Remaja 13 Tahun Dicabuli 26 Pria

Kronologi Lengkap Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara, Dialami Sejak April 2024

Kronologi lengkap terjadinya pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

|
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Kronologi lengkap terjadinya pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membeberkan kronologi pencabulan itu saat konferensi pers, Senin (24/6/2024), pencabulan yang dilakukan sekira 20an pria kepada remaja 13 tahun itu pertama kali terjadi di rumah kosong pada April 2024 lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kronologi lengkap terjadinya pencabulan remaja 13 tahun di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membeberkan kronologi pencabulan yang dilakukan sekira 20an pria kepada remaja 13 tahun itu pertama kali terjadi di rumah kosong pada April 2024 lalu.

Awalnya salah satu pelaku IK menghubungi korban melalui messenger FB untuk mengajak korban jalan-jalan.

Kemudian IK dan AM menjemput korban di perbatasan Kolese, lalu membawa korban rumah kosong.

Setibanya di rumah kosong tersebut, dua pelaku GI dan ZA datang, mereka bercerita lebih dulu, lalu IK memanggil serta menarik tangan korban serta memaksa korban untuk masuk di dalam kamar.

"Peristiwa tidak senonoh tersebut kemudian terjadi yang dilakukan secara bergiliran oleh IK, AM dan ZA, sekira pukul 24.00 WITA," bebernya saat konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Peristiwa kedua terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekira pukul 01.00 Wita di sebuah rumah.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara

Awalnya pelaku FA yang merupakan pacar korban mengajak korban melalui pesan Whatsapp untuk berjalan-jalan.

Kemudian FA, IY dan 1 orang yang tidak dikenal datang menjemput korban berjalan kaki di dekat masjid, tak jauh dari rumah korban.

Korban diajak ke rumah BA,setelah tiba di rumah BA, empat pelaku yakni FA, AL, satu OTK dan IY menyetubuhi korban secara bergiliran.

Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah rumah kosong.

"Awalnya korban pergi ke acara joget bersama teman korban dan ketemu AL, namun teman korban lebih dulu pulang, saat itu AL mengajak korban untuk pacaran hingga mereka berdua duduk bercerita pada lokasi yang tidak jauh dari acara joget tersebut," jelasnya.

AL mengajak korban di rumah kosong dan korban sempat menolak sebab mengeluh sakit pada bagian bawah perut.

Namun korban tetap ikut bersama pelaku yakni AL, BH, BR, AL dan FI melakukan hal keji tersebut secara bergiliran.

Baca juga: Modus 10 Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Dibeberkan Polisi

Peristiwa keempat, terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekira pukul 03.00 Wita bertempat di rumah panggung kosong.

Kronologi berawal saat BA menjemput korban di lapangan untuk pergi ke kawasan Rambo.

"Saat itu AL bersama RF yang kemudian disusul oleh BH dan dua orang tidak dikenal juga pelaku berinisial BG dan UM, kemudian terjadilah peristiwa tidak senonoh tersebut," tambah Kapolres Baubau.

Peristiwa kelima terjadi pada Mei 2024 sekira pukul 21.00 Wita, berlokasi di sebuah rumah kosong di Wunta, namun untuk hari dan tanggalnya korban sudah tidak ingat.

"Awalnya korban dijemput FI untuk pergi ke rumah kosong tersebut kemudian saat tiba di rumah kosong lalu terjadilah peristiwa persetubuhan tersebut yang dilakukan oleh FI, CL, dan satu OTK," ungkapnya.

Peristiwa keenam pada Kamis (09/5/2024) sekira pukul 23.00 Wita di rumah kosong yang awalnya Gl mengirim pesan kepada korban melalui messanger mengajak korban ke rumah teman.

GI kemudian menjemput korban menggunakan motor.

Setibanya di rumah panggung tersebut, kemudian terjadilah peristiwa tidak senonoh yang dilakukan GI, dan MA secara bergiliran.

Peristiwa terakhir terjadi Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 01.00 Wita bertempat di Pulau Makassar yang mana saat itu Gl datang menarik tangan korban untuk pergi di acara joget di PUMA.

Baca juga: Polisi Tahan Sopir Truk Tabrak Pengendara Motor di Perempatan Kampus UHO Kendari Sulawesi Tenggara

Usai joget, UM menahan korban agar tidak pulang kemudian BY memanggil korban di SMP di Pulau Makassar sehingga awalnya pelaku yang berada di lokasi hanyalah BY dan RE.

Kemudian RE pergi memanggil teman-temanya sekitar kurang lebih lima orang kemudian peristiwa keji tersebut terjadi yang dilakukan oleh BY, RE, AR dan empat orang tidak dikenal secara bergiliran.

AKBP Bungin Masokan Misalayuk menambahkan seluruh rentetan peristiwa tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk.

"Pula berdasarkan hasil penyelidikan sebelum lancarkan aksi tersebut terduga pelaku lakukan kegiatan minum minuman keras," ungkapnya.

Sementara itu modus operandi dalam kasus ini diduga mencari kesenangan dengan cara memuaskan nafsu semata.

Kasus yang tercatat dilaporkan sejak awal Mei lalu ini akhirnya membuahkan hasil, Polres Baubau menangkap 10 pelaku yang seluruhnya merupakan anak di bawah umur.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut pihaknya menyimpulkan pelaku dalam kasus pencabulan tersebut sebanyak 20 orang.

"Berdasarkan penuturan dari korban, pelaku berjumlah 26 orang namun dalam proses penyelidikan dan mengecek satu persatu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (24/6/2024).

Kata dia, terdapat beberapa pelaku yang berulang melakukan hal tidak senonoh tersebut terhadap korban.

"Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang," bebernya.

Sebanyak 10 terduga pelaku yang telah diamankan Polres Baubau disebut tidak seluruhnya melakukan persetubuhan serta terduga pelaku disabilitas kebutaan yang sempat menjadi perbincangan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Untuk salah satu terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami lakukan penyelidikan lebih lanjut sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi," tegasnya.

Pihaknya pula menanggapi mengenai keterlambatan penangkapan pelaku dalam kasus tersebut yakni terdapat proses pemenuhan alat bukti harus sesuai dengan hukum.

"Terdapat proses yang harus sesuai dengan hukum dalam proses harus sesuai dengan fakta hukum sebab polres Baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum," jelasnya.

Baca juga: Detik-detik Pemotor Dilindas Truk di Perempatan Kampus UHO Kendari Sulawesi Tenggara Terekam CCTV

Dalam kasus tersebut 10 pelaku dipersangkakapan Pencabulan dan atau Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,"  tutupnya.

Sementara 10 orang lainnya masih dalam pengejaran serta pihak polres Baubau mengoptimalkan seluruh pelaku dapat ditangkap dengan segera.

Selain itu, pihaknya mengaku telah memeriksa sebanyak 12 saksi beserta saksi ahli.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved