Pelaku Penikaman di Kolaka Ditangkap

BREAKING NEWS Polres Kolaka Tangkap Pelaku Tikam Pemuda Usai Memalak di Pomalaa Sulawesi Tenggara

Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Pomalaa menangkap pelaku penikaman di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Istimewa
Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Pomalaa menangkap pelaku penikaman di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Penangkapan pelaku RP (19) di Desa Langori, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (22/6/2024) malam, sekira pukul 21.00 WITA. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Satreskrim Polres Kolaka bersama Polsek Pomalaa menangkap pelaku penikaman di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan pelaku RP (19) di Desa Langori, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, pada Sabtu (22/6/2024) malam, sekira pukul 21.00 WITA.

Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif menjelaskan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan kasus penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan RP dengan menikam korban inisial MMI.

"Menangkap pelaku pemalakan Rp5 ribu berakhir penikaman di Pomalaa. Saat diinterogasi RP mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap MMI," ucap Iptu Dwi Arif, Minggu (23/6/2024).

Adapun kronologi penikaman terjadi pada Minggu (19/5/2024) lalu sekitar pukul 04.30 WITA.

Baca juga: Korban Penikaman di Gunung Jati Sempat Masuk ICU RSUD Kota Kendari Sulawesi Tenggara

Adik korban MMI dan rekannya berada di taman bunga Kecamatan Pomalaa.

Mereka dipalak oleh RP yang meminta uang Rp5 ribu secara paksa dan mengancam.

Adik MMI langsung menantang RP dan berkata "siapa yang pajakin rekan saya?". 

Tak terima ditantang, RP mengeluarkan sebilah badik dan mengejar mereka.

Karena panik, adik korban berlari menghindari RP dan langsung mengadu ke MMI.

Tak terima, MMI mendatangi pelaku namun naas pelaku menikam korban pada bagian paha sebanyak 2 kali dengan badik miliknya.

Baca juga: Detik-detik Aksi Penganiayaan di Kelurahan Dawi-dawi Kolaka, Korban Luka Serius Ditikam Pakai Badik

Tak terima MMI mendatangi pelaku namun naas pelaku menikam korban pada bagian paha sebanyak 2 kali dengan badik miliknya.

Pelaku kini di jerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved