Sultra Memilih

Kenali Ciri-ciri Petugas Pantarlih, Jadwal Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Kendari Sultra

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan mendata jumlah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai 24 Juni-24 Juli.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan mendata jumlah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai 24 Juni-24 Juli. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari akan mendata jumlah pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 mulai 24 Juni-24 Juli.

Di mana, pendataan ini untuk mencocokkan data pemilih di Kota Kendari sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024.

Untuk pendataan jumlah pemilih ini dilakukan anggota Badan Ad Hoc Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang baru saja direkrut KPU Kendari.

Kordiv Sosdikli, Parmas dan SDM KPU Kota Kendari, Arwah meminta masyarakat bisa cermat memberikan data pemilih agar tidak terjadi kesalahan saat penginputan.

"Jika pantarlih berkunjung ke rumah diterima dengan baik dan memberikan informasi benar dan akurat tentang data diri agar tidak terjadi kesalahan dalam penetapan DPT," ujar Arwah saat dikonfirmasi, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Hadirkan Mitha Talahatu, KPU Konawe Selatan Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Mowila

Ia juga meminta dengan adanya pendataan dari petugas pantarlih, masyarakat bisa memastikan dirinya sudah layak atau terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024.

KPU Kendari meminta masyarakat teliti sebelum menyerahkan data pribadi mereka kepada petugas pantarlih demi mencegah adanya penyimpangan oleh oknum yang mengatasnamakan anggota Badan Ad Hoc.

Arwah mengungkapkan, untuk petugas pantarlih yang mendata pemilih, KPU sudah memberikan sejumlah atribut seperti topi, rompi dan id card bertuliskan pantarlih dari KPU.

Kemudian, petugas pantarlih juga membawa stiker pencocokkan dan penelitian (coklit) sebagai bukti bahwa warga telah didata sebagai pemilih.

"Ini untuk menunjukkan bahwa yang akan berkunjung ke rumah warga memiliki atribut lengkap dengan tanda pengenal KPU," tutup Arwah. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved