Sultra Memilih
Penjabat Kepala Daerah Wajib Undur Diri 40 Hari Sebelum Pendaftran Paslon Jika Maju Pilkada 2024
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah apabila hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah apabila hendak mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Syarat ini disampaikan secara langsung Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat Rapat Koordinasi persiapan Pilkada tahun 2024 secara virtual, Kamis (20/6/2024).
Dalam Rakoor ini turut hadir Pimti Madya Kemendagri, 273 Pj Kepala Daerah yang terdiri dari 28 Pj Gubernur seperti Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, serta 189 Pj Bupati, dan 56 Pj Wali Kota.
Muhammad Tito Karnavian mengatakan bagi Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada tahun 2024, Tidak boleh berstatus sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota atau harus mengundurkan diri.
Administrasi pengunduran diri tersebut disampaikan ke Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon.
Sebab, penjabat kepala daerah ditunjuk untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif yang habis masa jabatan agar pemerintahan tetap berjalan hingga Pilkada serentak tahun 2024.
Selain itu, tidak ada muatan politik dalam penunjukkannya, maupun beban politik saat pelaksanaannya, sehingga kepala daerah harus menjalankan program pemerintahan dengan baik.
Baca juga: Waspada Hoaks Jelang Pilkada 2024, KPPD Ungkap Kasus Pilpres, Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Awasi
“Para Pj Kepala Daerah harus dapat menjaga amanah dan kepercayaan yang diberikan, serta memanfaatkan kepercayaan dengan baik untuk membangun daerahnya masing-masing," pesan Muhammad Tito Karnavian.
Selain itu, Mendagri Tito Karnavian juga berpesan kepada para Pj Kepala Daerah, untuk mematuhi tugas dan wewenang selaku Pj Kepala Daerah, seperti tidak melakukan tindak pidana yang melanggar ketentuan.
Bangun sinergi antar elemen pendukung seperti Pemerintah Pusat/Daerah, KPU, Bawaslu, TNI Polri, Parpol/Paslon, Media/Pers, dan Masyarakat untuk keberhasilan Pilkada serentak 2024.
Segera realisasikan anggaran Hibah Pilkada Serentak tahun 2024 dan beri dukungan Sarpras kepada KPUD dan Bawaslu daerah.
Kemudian menjaga netralitas, kondusifitas dan tidak berpihak kepada salah satu Parpol dan/atau Paslon Pilkada.
Termasuk memberdayakan SDM Sat Linmas dan Satpol PP sebagai Petugas ketertiban TPS Pilkada tahun 2024.
"Selanjutnya berikan kemudahan birokrasi pelayanan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Lalu, ciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi di daerah," harap Tito.
Baca juga: Peluncuran Tahapan Pilgub Sultra 2024, KPU Minta Warga Jadi Pemantau Oknum Penyelenggara Nakal
"Saya juga ingatkan kepada Rekan-Rekan untuk tidak terlibat dalam politik praktis, jaga netralitas Saudara. Bagi Pj. yang ingin ikut Pilkada dipersilahkan, namun harus segera mengundurkan diri," tegasnya.
penjabat kepala daerah
mengundurkan diri
pilkada
Pilkada 2024
Tito Karnavian
Mendagri
Pj Gubernur Sultra
Andap Budhi Revianto
Sulawesi Tenggara
| KPU Konawe Selatan Ajak Semua Pihak Tingkatkan Partisipasi Pemilih dan Sukseskan Pilkada 2024 |
|
|---|
| Peluncuran Tahapan Pilgub Sultra 2024, KPU Minta Warga Jadi Pemantau Oknum Penyelenggara 'Nakal' |
|
|---|
| Waspada Hoaks Jelang Pilkada 2024, KPPD Ungkap Kasus Pilpres, Bawaslu Sulawesi Tenggara Ajak Awasi |
|
|---|
| Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024, KPU Buton Utara Bakal Sosialisasi ke Berbagai Segmen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Pj-Gubernur-Sultra-Andap-Budhi-Revianto-ikut-rakor-bersama-Mendagri-Tito-jelang-Pilkada-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.