Berita Kolaka
Pencuri Laptop Milik SMP Muhammadiyah Pomalaa Kolaka Sultra Ditangkap Polisi saat Hendak Menjualnya
Personel Polsek Pomalaa Bersama Tim Elang Anti Bandit Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengangkap pelaku pencurian laptop.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Personel Polsek Pomalaa Bersama Tim Elang Anti Bandit Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengangkap pelaku pencurian laptop.
Kasi Humas Polres Kolaka, IPTU Dwi Arif menjelaskan laptop yang dicuri sebanyak 2 unit milik SMP Muhammadiyah Pomalaa.
Pelaku RG (22) dibekuk polisi saat hendak menjual salah satu laptop di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa, Kolaka, Kamis (20/6/2024), sekira pukul 01.30 WITA.
RG mengaku hanya mencuri 1 laptop merek Asus warna silver, sementara laptop yang hendak dijualnya adalah laptop Asus warna merah yang dicuri IC alias P dan RD.
"Setelah diinterogasi pelaku mengakui akan menjual 1 unit laptop merek Asus yang telah dicuri IC dan RD," ucapnya.
Dalam penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan hasil curiannya yakni 2 unit laptop tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp 6,8 juta.
Baca juga: Polsek Murhum Periksa Saksi dan Korban Pencurian Pakaian Dalam di Baubau, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Kini pelaku diamankan Polsek Pomalaa, guna penyelidikan lebih lanjut.
IPTU Dwi Arif menambahkan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUHPidana.
Sementara kedua pelaku lainnya yakni RD dan IC dalam pencarian pihak polisi.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.