Pelaku Pencurian di Buteng Ditangkap
Pencuri di Buton Tengah 2 Kali Mencuri di Tempat Berbeda, Sempat Melarikan Diri saat Dicari Polisi
Kepolisian Resort atau Polres Buton Tengah lakukan pengembangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang yang dilakukan SN.
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Resort atau Polres Buton Tengah, Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan pengembangan terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan SN.
Tindakan tersebut dilakukan Jumat (24/5/2024) sekitar Pukul 13.00 Wita di Desa Kanap - napa, Buton Tengah, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah IPTU Sunarton Hafala mengungkapkan pelaku SN melakukan aksi di beberapa tempat.
"Dari hasil pengembangan dilapangan bahwa aksi pelaku sudah banyak TKP di wilayah Kabupaten Buton Tengah," ungkap Sunarton kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (25/5/2024).
Ia menambahkan penyidik Sat Reskrim dalam hal ini Resmob Polres Buton Tengah pada akhir Maret 2024 melakukan pengejaran terhadap pelaku saat melakukan aksinya di Desa Kamama, Kecamatan Gu, Kabpaten Buton, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.
Baca juga: 2 Barang Bukti Pencurian Uang Diamankan Satreskrim Polres Buton Tengah Sulawesi Tenggara
Menurut pelaku saat dilakukan pengajaran, pelaku melarikan diri ke Kota Baubau dan mengganti kendaraan motor yang ia gunakan pada saat melakukan aksinya.
Saat ini pelaku, sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Buton Tengah dan masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan serta Identifikasi tempat kejadian perkara yang telah dilakukan oleh pelaku.
"Untuk sementara pelaku diper sangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara" tutupnya (*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.