Berita Kolaka

Ratusan Anggota Ormas Demo di Depan Kantor Bupati Kolaka Tuntut Perubahan Perbup Tenaga Kerja Lokal

Ratusan anggota organisasi masyarakat atau Ormas demo di depan Kantor Bupati Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara

(Tribunnewsultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Ratusan anggota organisasi masyarakat atau Ormas demo di depan Kantor Bupati Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/6/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Ratusan anggota organisasi masyarakat atau Ormas demo di depan Kantor Bupati Kolaka, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (10/6/2024).

Dari pantauan TribunnewssSultra.com, terlihat ratusan warga lokal maupun yang tergabung dalam Ormas Tamalaki dari Kolaka, Kolaka Utara, Kolaka Timur, hingga Konawe ini berkumpul di Kantor Bupati Kolaka.

Puluhan aparat keamanan turun mengamankan demo yang terdiri dari kepolisian, satpol PP, dan lainnya.

Salah satu massa aksi, Bui mengatakan mereka melakukan demo tersebut akibat adanya perubahan isi pasal dalam Peraturan Bupati Kolaka terkait ketenagakerjaan lokal yang diubah tanpa sepengetahuan mereka.

Peraturan Bupati Kolaka tersebut yakni Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perluasan Kesempatan Kerja Bagi Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Kolaka

"Perubahan atau penghapusan Pasal 5 ayat 2 dalam Perbup Kolaka itu dihapus tanpa sepengetahuan kami," ucapnya di lokasi unjuk rasa.

Pasal 5 ayat 2 Perbup Kolaka tersebut membahas terkait kuota atau jumlah tenaga kerja lokal yang dipekerjakan harus 70 persen dan 30 persen tenaga ahli luar daerah.

Baca juga: Cerita Mahasiswa Jadi Korban KBGO di Kendari Sulawesi Tenggara, Privasi Terancam hingga Kena Mental

Namun pasal tersebut dihapus tanpa sepengetahuan mereka setelah pergantian PJ Bupati Kolaka.

Maka dari itu pihaknya sebagai warga lokal, meminta agar pasal tersebut dikembalikan. 

Aksi mereka ditanggapi oleh DPRD Kabupaten Kolaka.

Adapun respon Ketua DPRD Kolaka, Saiful Khalik berjanji akan mengusulkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk mengembalikan pasal tersebut.

Demo berakhir dengan penandatanganan bersama dari Ketua DPRD dan Ketua Pribumi Tamalaki.(*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved