Video Viral di Kendari
Pemeran Wanita Video 28 Detik di Kendari Lapor Polisi Terkait ITE, Polisi Sebut Masih Selidiki
Pemeran wanita dalam video syur berdurasi 28 detik yang sempat beredar di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melapor polisi.
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemeran wanita dalam video syur berdurasi 28 detik yang sempat beredar di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) melapor polisi.
Hal itu dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi usai dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Sabtu (8/6/2024).
"Iya, tadi malam (Jumat, 7 Juni 2024) datang melaporkan di SPKT Polresta Kendari," ujar AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, melalui pesan WhatsApp.
Wanita inisial A resmi melaporkan video yang sempat viral di media sosial itu.
Ia melaporkan terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Materi laporannya terkait UU ITE, pelapor kami juga sudah mintai keterangannya," ujarnya.
Untuk menindaki laporan tersebut, AKP Fitrayadi menuturkan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan.
Baca juga: Video Viral 28 Detik Diduga Karyawati Coffee Shop di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Selidiki
"Masih dilakukan penyelidikan," ungkapnya singkat.
Diketahui juga wanita berinisial A merupakan salah satu karyawati di salah satu coffee shop di Kota Kendari.
Video syur tersebut viral di media sosial, pada Kamis (6/6/2024) malam.
Di mana dalam video tersebut, wanita yang diketahui berinisial A tampak melakukan hubungan badan dengan seorang laki-laki layaknya suami-istri.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.