Sultra Memilih

Peta Calon Gubernur Sulawesi Tenggara di Pilgub 2024: Ruksamin PBB-PAN, ASR PPP, LA PDIP, Demokrat?

Simak peta dukungan Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Cagub Sultra) jelang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
Akun FB LA, ASR, Ruksamin, Tina
Simak peta dukungan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Cagub Sultra) jelang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024. Bakal Cagub Sultra 2024 sebelumnya silih berganti dapat surat tugas dari partai politik (parpol) pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra 2024-2029. 

Surat tugas belum merupakan rekomendasi usungan resmi parpol untuk pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam mendaftarkan pasangan calon (paslon) di Pilkada Serentak 2024, parpol atau gabungan parpol menyertakan dokumen syarat calon dan surat persetujuan pasangan calon.

Syarat tersebut merujuk Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

UU ini tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.

Berdasarkan Pasal 42 Ayat 4 UU ini, pendaftaran paslon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol tingkat provinsi.

Disertai surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon diusulkan pengurus parpol tingkat provinsi.

Baca juga: 4 Nama Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Digadang Partai Demokrat di Pilgub Sultra 2024

Dalam hal pendaftaran paslon tidak dilaksanakan pimpinan partai tingkat provinsi, pendaftaran paslon yang telah disetujui parpol tingkat pusat, dapat dilaksanakan oleh pimpinan parpol tingkat pusat.

Sementara Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 16 Tahun 2016 menyebutkan parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan paslon.

Jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD.

Atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Dengan demikian, calon Gubernur Sulawesi Tenggara pada Pilgub Sultra 2024 harus mengantongi dukungan parpol atau gabungan parpol dengan minimal 9 kursi dari total 45 kursi DPRD Sultra.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, jumlah seluruh suara sah partai untuk DPRD provinsi sebanyak 1.497.980.

Dengan asumsi 25 persen, maka syarat akumulasi perolehan suara sah parpol untuk mengusung calon sebanyak 374.495 suara.

Simak peta dukungan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Cagub Sultra) jelang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024. Bakal Cagub Sultra 2024 sebelumnya silih berganti dapat surat tugas dari partai politik (parpol) pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra 2024-2029.
Simak peta dukungan bakal calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Cagub Sultra) jelang Pemilihan Gubernur atau Pilgub Sultra 2024. Bakal Cagub Sultra 2024 sebelumnya silih berganti dapat surat tugas dari partai politik (parpol) pemilik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra 2024-2029. (kolase foto (handover))

Sementara komposisi jumlah kursi DPRD Sultra hasil Pemilu 2024 berdasarkan penetapan KPU, Nasdem, PDIP, Golkar masing-masing mendapatkan enam kursi legislator provinsi.

Gerindra 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan PBB masing-masing 4 kursi.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved