Kabar Baik! Gaji 13 PNS, TNI, Polri hingga Pensiunan Cair Juni 2024, Rincian Besaran Tiap Golongan

Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, hingga para pensiunan. Pasalnya, gaji 13 cair pada bulan Juni 2024 dijadwalkan cair.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini menjadi kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, hingga para pensiunan. Pasalnya, gaji 13 cair pada bulan Juni 2024. Tentunya, para PNS bersiap untuk menyambut sejumlah besaran gaji 13 ini yang selalu dinantikan setiap tahunnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini menjadi kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI, hingga para pensiunan.

Pasalnya, gaji 13 cair pada bulan Juni 2024.

Tentunya, para PNS bersiap untuk menyambut sejumlah besaran gaji 13 ini yang selalu dinantikan setiap tahunnya.

Lantas kapan gaji 13 cair ?

Hingga berapa rincian besaran tiap golongan yang tentunya berbeda?

Seperti diketahui gaji 13 adalah diperuntukan bagi PNS, anggota Polri, TNI hingga pensiunan.

Nominal dari gaji tersebut pun beragam tergantung dengan golongan masing-masing PNS, TNI, Polri.

Dikabarkan jika gaji 13 ini sudah cari pada awal Juni 2024.

Jika Anda mengecek rekening dan bertambah, artinya gaji 13 mulai Senin, 3 Juni 2024 telah didistribusikan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya

Diketahui pencairan gaji ke-13 mereka akan segera dilakukan, memberikan dorongan finansial yang sangat dibutuhkan untuk berbagai keperluan, termasuk mempersiapkan tahun ajaran baru.

Hal tersebut berdasarkan PT Taspen yang menginformasikan pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan tentunya telah dijadwalkan.

Berdasarkan peraturan yang ada gaji 13 bisa cair paling cepat pada Juni 2024.

Namun, jika saat mengecek rekening belum terbayarkan, maka akan segera disalurkan setelah bulan Juni 2024.

Perlu diketahui, untuk setiap besaran gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Spesialnya pada tahun 2024 ini, besaran gaji PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan tahun 2024 mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Kenaikan gaji ASN sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan pencairan gaji ke-13 ini, diharapkan masyarakat akan mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk berbagai kebutuhan, terutama dalam menyambut tahun ajaran baru dan memperkuat stabilitas keuangan.

Berikut daftar gaji pokok PNS, TNI, dan Polri pada 2024:

Gaji PNS 2024

Golongan I

- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700

- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji TNI 2024

Golongan I (Tamtama TNI)

- Gaji TNI Tamtama Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Gaji TNI Tamtama Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Gaji TNI Tamtama Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Gaji TNI Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Gaji TNI Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600

- Gaji TNI Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara TNI)

- Gaji TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Gaji TNI Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Gaji TNI Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000

- Gaji TNI Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Gaji TNI Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Gaji TNI Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama TNI)

- Gaji TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Gaji TNI Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Gaji TNI Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah TNI)

- Gaji TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Gaji TNI Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Gaji TNI Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi TNI)

- Gaji TNI Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Gaji TNI Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Gaji TNI Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200

- Gaji TNI Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500

Gaji Polisi 2024

Golongan I (Tamtama Polri)

- Gaji polisi Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300

- Gaji polisi Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000

- Gaji polisi Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400

- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000

- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700

- Gaji polisi Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara Polri)

- Gaji polisi Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700

- Gaji polisi Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500

- Gaji polisi Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000

- Gaji polisi Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200

- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300

- Gaji polisi Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama Polri)

- Gaji polisi Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300

- Gaji polisi Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500

- Gaji polisi Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah Polri)

- Gaji polisi pangkat Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600

- Gaji polisi pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200

- Gaji polisi pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi Polri)

- Gaji polisi pangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100

- Gaji polisi pangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800

- Gaji polisi pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200

- Gaji polisi pangkat Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500. (*)

(Tribunnews.com/Sri Juliati)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved