Berita Sulawesi Tenggara

BPDASHL Sampara Sultra Garap Program Rehabilitasi Hutan dan Lahan, Target 450 Hektare Tahun 2024

BPDASHL Sampara Kendari, Sulawesi Tenggara memprogramkan rehabilitasi hutan dan lahan dengan target 450 hektare sepanjang tahun 2024 ini.

TribunnewsSultra.com/Ahlun
Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL)  Sampara, M Aziz Ahsoni saat ditemui TribunnewsSultra.com beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung (BPDASHL) Sampara Sulawesi Tenggara (Sultra) memprogramkan rehabilitasi hutan dan lahan dengan target seluas 450 hektare sepanjang tahun 2024.

BPADASHL Sampara merupakan unit pelaksana teknis dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) salah satu tugas utamanya melakukan rehabilitasi didalam kawasan hutan dan mangrove.

Selama periode tiga tahun terakhir telah melaksanakan rehabilitasi hutan, pada tahun 2022 seluas 900 hektare dan tahun 2023 seluas 380 hektare.

Sedangkan untuk tahun 2024 seluas 450 hektare tersebar di tiga kabupaten yang ada di wilayah Sulawesi Tenggara

Kabupaten Kolaka Utara terdapat dua desa menjadi lokasi rehabilitasi yakni di Desa Lengkong Batu, Kecamatan Pakue Utara seluas 50 hektare dan Desa Tinuna, Kecamatan Porehu seluas 75 hektare.

Untuk wilayah Kabupaten Muna hanya lokasi yakni  Desa Lakapodo, Kecamatan Watopute seluas 200 haktare.

Baca juga: Pemprov Sultra Buka Konsultasi Publik, Bahas Rencana Pelestarian Hutan Mangrove di Sulawesi Tenggara

Selanjutnya Kabupaten Buton Selatan di Desa Todombulu, Kecamatan Sampolawa seluas 125 haktare.

Kepala BPDASHL Sampara, M Aziz Ahsoni mengungkapkan jenis tanaman dalam rehabilitasi hutan lindung berdasarkan kondisi daerah tersebut.

"Dalam rehabilitasi terdapat dua jenis tanaman yaitu jenis kayu-kayuan seperti Jati dan Jatih putuh dan tanaman buah seperti Pala, Jengkol dan Petai," ungkap Aziz dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.

Ia menambahkan program rehabilitasi hutan dan lahan dalam pelaksanaanya melibatkan kelompok masyarakat yang dibentuk langsung oleh Kepala Desa setempat. (*)

(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved