Pemusnahan Narkoba dan Miras di Kolaka
BREAKING NEWS Pemusnahan Narkoba Hingga Miras di Polres Kolaka Sultra, Hasil Temuan Sepanjang 2024
Pemusnahan barang terlarang sepanjang tahun 2024 di Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/5/2024)
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Pemusnahan barang terlarang sepanjang tahun 2024 di Polres Kolaka, Kelurahan Lamokato, Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (28/5/2024), sekira pukul 09.30 WITA.
Diikuti oleh Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi, Ketua Kejaksaan atau mewakili, Ketua Pengadilan Negeri, Kejari Kolaka, dan Kepala BNN Kolaka.
Kapolres Kolaka, AKBP Yosa Hadi menjelaskan rincian jumlah barang terlarang yang dimusnahkan di antaranya sebanyak 2,8 kilogram narkoba jenis sabu, obat tramadol 1.600 butir, 3 saset tembakau gorila, dan minuman keras atau miras berbagai jenis sebanyak 1.150 botol.
"Ini hasil penemuan sepanjang 2024 hingga Mei ini," ujarnya.
Diawali dengan pemusnahan narkoba yang dilarutkan. Lalu pemusnahan obat terlarang dengan cara dibakar hingga tak bersisa.
Sedangkan miras sebanyak 1.150 botol dimusnahkan dengan melindasnya menggunakan tandem roller.
Kapolres Kolaka juga menunjukkan bandar narkoba yang berhasil diamankan kepolisian.
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Amankan Ratusan Meteran Listrik, Didapat Dalam Kamar Indekos Depan UHO Kendari
Dengan adanya pemusnahan ini, ia berharap sinergitas seluruh pihak untuk terus bersama memberantas penyalahgunaan narkoba maupun miras.
"Kita bisa bersinergi memerangi narkoba seluruh elemen masyarakat, Jangan sampai terjerumus penyalahgunaan narkoba," ujarnya.(*)
(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.