Sultra Memilih

Sekda Sultra Sebut Burhanuddin Mundur Kadinsos Sulawesi Tenggara, Calon Bupati Bombana Pensiun ASN

Bakal calon Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Sultra.

Penulis: Laode Ari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Bakal calon Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Sultra. Dengan mengundurkan diri sebagai pejabat Pemprov Sultra, Bur, sapaan akrabnya, sekaligus bakal pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk maju Pilkada Bombana 2024. 

“Walaupun kita di sana dari hasil Pemilu 2024 kita posisi Ketua DPRD, namun belum cukup untuk mengusung sendiri pasangan calon,” jelasnya.

“Makanya harus koalisi dengan partai lain yang memiliki kursi agar bisa mengusung satu pasangan calon,” ujar Jaelani menambahkan.

ASN Maju Pilkada

Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), kini digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Pejabat yang disebut-sebut tersebut beberapa di antaranya sekaligus menjabat sebagai Pj kepala daerah disejumlah kabupaten.

Beberapa di antaranya yakni Pj Bupati Konawe Harmin Ramba sebagai bakal calon Bupati Konawe.

Baca juga: Nama-nama Pj Bupati Buton, Buteng, Busel, Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Viral, Kata Pemprov Sultra

Pj Bupati Buton La Ode Mustari yang disebut-sebut bakal maju di Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Baubau 2024.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS.

Pengunduran diri bagi pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut sejak ditetapkan sebagai calon.

Pengajuan mundur disampaikan bakal calon saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sementara, Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang maju Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra), mengundurkan diri yakni paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon).

Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran paslon berlangsung 27-29 Agustus mendatang.

Terkait pengunduran diri Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang akan maju Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menerbitkan Surat Edaran (SE).

Penjabat atau Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang maju Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib mundur. Deadline Pj kepala daerah yang menjadi calon bupati maupun calon wali kota untuk mengundurkan diri yakni paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) di pilkada. Sejumlah Pj kepala daerah disebut-sebut bakal maju pilkada mulai Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba, Pj Bupati Buton La Ode Mustari, hingga Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman.
Penjabat atau Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang maju Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) wajib mundur. Deadline Pj kepala daerah yang menjadi calon bupati maupun calon wali kota untuk mengundurkan diri yakni paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon) di pilkada. Sejumlah Pj kepala daerah disebut-sebut bakal maju pilkada mulai Penjabat Bupati Konawe Harmin Ramba, Pj Bupati Buton La Ode Mustari, hingga Pj Bupati Buton Selatan La Ode Budiman. (kolase foto (handover))

SE Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tertanggal 20 Mei 2024 tersebut diterbitkan menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Mei 2024.

SE Kemendagri perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved