Sultra Memilih
Sekda Sultra Sebut Burhanuddin Mundur Kadinsos Sulawesi Tenggara, Calon Bupati Bombana Pensiun ASN
Bakal calon Bupati Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Burhanuddin sudah mengundurkan diri sebagai Kepala Dinas Sosial atau Kadinsos Sultra.
“Walaupun kita di sana dari hasil Pemilu 2024 kita posisi Ketua DPRD, namun belum cukup untuk mengusung sendiri pasangan calon,” jelasnya.
“Makanya harus koalisi dengan partai lain yang memiliki kursi agar bisa mengusung satu pasangan calon,” ujar Jaelani menambahkan.
ASN Maju Pilkada
Berdasarkan informasi dihimpun TribunnewsSultra.com, sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra), kini digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Pejabat yang disebut-sebut tersebut beberapa di antaranya sekaligus menjabat sebagai Pj kepala daerah disejumlah kabupaten.
Beberapa di antaranya yakni Pj Bupati Konawe Harmin Ramba sebagai bakal calon Bupati Konawe.
Baca juga: Nama-nama Pj Bupati Buton, Buteng, Busel, Kolaka Utara Sulawesi Tenggara Viral, Kata Pemprov Sultra
Pj Bupati Buton La Ode Mustari yang disebut-sebut bakal maju di Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Baubau 2024.
Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pejabat yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/ walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS.
Pengunduran diri bagi pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama tersebut sejak ditetapkan sebagai calon.
Pengajuan mundur disampaikan bakal calon saat mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sementara, Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang maju Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra), mengundurkan diri yakni paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (paslon).
Berdasarkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran paslon berlangsung 27-29 Agustus mendatang.
Terkait pengunduran diri Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang akan maju Pilkada 2024 di Sulawesi Tenggara, Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE Nomor 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tertanggal 20 Mei 2024 tersebut diterbitkan menindaklanjuti SE Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertanggal 16 Mei 2024.
SE Kemendagri perihal pengunduran diri Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati/ Penjabat Wali Kota yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Calon-Bupati-Bombana-Sulawesi-Tenggara-Burhanuddin-mundur-Kadinsos-Sultra-dan-ASN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.