Video Viral
Ayah Eky Dituding Asal Tangkap Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon, Pengacara Tuntut Iptu Rudiana Dicopot
Atas hal tersebut pengacara terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan tuntut agar Iptu Rudiana yang merupakan ayah Eky dicopot dari jabatannya saat ini.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
8 tahun berlalu, ayah Eky kini menempati jabatan penting di Polsek Kapetakan.
Ia saat ini adalah Kapolsek Kapetakan.
Jogi Nainggolan mendesak agar Kapolsek Kapetakan sekaligus ayah Eky, Iptu Rudiana, dicopot dari jabatannya.
Jogi menilai para terpidana dalam kasus ini merupakan korban salah tangkap.
Dia pun menganggap hal tersebut dapat terjadi lantaran campur tangan Iptu Rudiana saat masih menjadi Kanit Narkoba.
Jogi menyebut prosedur penangkapan terhadap para pelaku pembunuh Vina dan Eky yang dilakukan Iptu Rudiana adalah salah.
Dengan hal tersebut, Jogi meminta agar Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus untuk mencopot Iptu Rudiana sebagai Kapolsek Kapetakan.
Baca juga: Keluarga Vina Cirebon 8 Tahun Menunggu Tanpa Kepastian, Kasus Viral Lagi Usai Kisah Nyata Jadi Film
"Kesalahan fatal ini ada di orang tuanya daripada si korban dan Kapolda harus segera mencopot dia. Ini keras saya katakan," kata Jogi dalam wawancara eksklusif yang ditayangkan di YouTube Tribun Jabar, dikutip pada Selasa (21/5/2024).
"Jadi ini ada yang error yang diterima oleh orang tua almarhum Eky, Rudiana dari unit Narkoba saat itu dan langsung main tangkap-tangkap," sambungnya.
Jogi mengatakan pihaknya tetap prihatin atas kejadian yang menimpa anak Iptu Rudiana tersebut.
Namun, menurutnya, para terpidana tersebut juga memiliki hak untuk bebas dari segala tuduhan usai diduga sebagai korban salah tangkap.
"Oke, kita prihatin dan saat persidangan, kita mengucapkan belasungkawa. Tetapi ketika, ada orang lain yang terzolimi mereka juga punya hak dong untuk diperhatikan," ujarnya.
Kuasa Hukum Terpidana Lain Sebut Rudiana Tangkap Pelaku Tanpa Surat Perintah

Terpisah, kuasa hukum terpidana lainnya, Titin Prialianti juga menyebut bahwa Iptu Rudiana melakukan penangkapan tanpa aturan yang ada.
Titin mengungkapkan Rudiana menangkap para pelaku tanpa surat perintah penangkapan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.