Kuli Bangunan Pengedar Sabu di Baubau

BREAKING NEWS Kuli Bangunan di Baubau Diringkus Polisi, Hendak Edarkan Sabu Saat Menuju Kendari

Pria berinisial JD (30) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut diringkus Satuan Res Narkoba Polres Baubau saat melakukan patroli

|
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)
Pria berinisial JD (30) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut diringkus Satuan Res Narkoba Polres Baubau saat melakukan patroli di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Seorang kuli bangunan di Baubau diringkus polisi setelah ketahuan miliki sabu seberat 5,25 gram, Senin (13/5/2024).

Pria berinisial JD (30) yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan tersebut diringkus Satuan Res Narkoba Polres Baubau saat melakukan patroli di Pelabuhan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Kasat Res Narkoba Polres Baubau, Iptu Bangga Parnadin Sidauruk mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Pelabuhan Murhum hendak berangkat menuju Kota Kendari.

"Saat itu kami mencurigai pelaku sehingga melakukan penggeledahan badan dan berhasil temukan sebuah cas berwarna putih yang bagian dalamnya terdapat 20 saset butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (20/5/2024).

Belakangan diketahui, JD merupakan pengedar sabu yang biasanya mengedar barang ke Banggai, Sulawesi Tengah yang dibayar Rp500 ribu per 20 saset kecil tersebut.

"Berat sabu yang didapatkan total 5,25 gram yang kemudian bersama pelaku diamankan ke Mapolres Baubau untuk dipolres lebih lanjut," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Warga Amankan Pelajar Kedapatan Bawa Busur Dalam Tas Kecil di Kendari Sultra

Ia merincikan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 cas hp berwarna putih dan satu hp Nokia senter warna biru.

"Pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 athaun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved