Beda Versi Keluarga Vina, Pengacara 5 Terdakwa Baru Ungkap Kejanggalan Viral, Tak Ada Rudapaksa

Beda versi pengakuan keluarga vina, pengacara 5 terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina dan Eki, baru ungkap kejanggalan setelah 8 tahun berlalu

Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Beda versi pengakuan keluarga Vina, pengacara 5 terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, baru ungkap kejanggalan setelah 8 tahun berlalu. Salah satunya mengungkap dalam fakta persidangan kasus Vina Cirebon adalah tak ada rudapaksa hanya pembunuhan. Hal ini membuat sebuah fakta lain dalam gambaran film Vina Sebelum 7 Hari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Beda versi pengakuan keluarga Vina, pengacara 5 terpidana kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina serta pacarnya, Muhammad Rizki Rudiana alias Eki, baru ungkap kejanggalan setelah 8 tahun berlalu.

Salah satunya mengungkap dalam fakta persidangan kasus Vina Cirebon adalah tak ada rudapaksa hanya pembunuhan.

Hal ini membuat sebuah fakta lain dalam gambaran film Vina Sebelum 7 Hari.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon tengah viral di media sosial.

Sejak tahun 2016 silam, peristiwa ini pada dasarnya sempat ramai jadi perbincangan.

Terlebih ada insiden kesurupan dari sahabat Vina, Linda yang mengungkap peristiwa pembunuhan serta pemerkosaan.

Lalu, kisah nyata ini diungkap dalam sebuah film Vina Sebelum 7 Hari.

Baca juga: Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap

Di mana, dalam film tersebut digambarkan kronologi sebelum dan sesudah kejadian berdasarkan keterangan keluarga korban.

Film horor yang menuai kesuksesan itupun, berdampak hingga pada pengungkapan 3 sosok lain yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.

Tiga pelaku tersebut hingga tahun 2024 ini tak kunjung tertangkap.

Sedangkan 8 lainnya sudah mendapatkan vonis hakim pada persidangan.

Satu diantaranya pun telah keluar dari penjara pada tahun 2020 bernama Saka Tatal.

Namun, baru-baru ini pihak pengacara 5 terdakwa lainnya angkat bicara.

Pengacara dari lima terpidana, Jogi Nainggolan mengatakan, tujuannya mengungkap kejanggalan ini adalah untuk mengklarifikasi narasi yang berkembang di masyarakat.

Ia pun menklarifikasi pernyataan sejumlah pakar yang menurutnya tidak tahu menahu soal detail perjalanan kasus.

Berjalannya kasus Vina Cirebon digelar tertutup dalam persidangan.

Jogi menuturkan, lima terpidana yang menjadi kliennya yakni Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, dan Supriyanto bin Sutadi, berasal dari keluarga yang tidak mampu.

Lima terpidana tersebut juga bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Pertama, kami kuasa hukum dari delapan terpidana kasus Vina, khususnya saya menerima kuasa 5 terdakwa yang notabenenya dari keluarga yang tidak mampu."

"Mereka adalah pekerja bangunan, yang mana tersangka-tersangka ini sudah dilimpahkan ke Polda Jabar," kata Jogi, dilansir WartakotaLive.com, Minggu (19/5/2024).

Menurut Jogi, selama proses BAP di Polres Cirebon Kota, kliennya mendapatkan tekanan fisik atau kekerasan fisik.

Terlebih saat pelaksanaan BAP, kliennya tidak didampingi oleh kuasa hukum.

Baca juga: Viral Akun FB Egi Apung Dibongkar Netizen Pembunuh Vina dan Eki di Cirebon Buron Terakhir Aktif 2020

"Justru saat BAP lah, klien kami mendapatkan tekanan atau perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial sekaligus ini."

"Keterangan yang disampaikan mereka di BAP di Polres Cirebon Kota itu penuh tekanan, karena saat itu tidak didampingi lawyer dan saat itu para terpidana ini mendapatkan perlakuan fisik seperti foto-foto yang tersebar di media sosial," terang Jogi.

Adanya kekerasan saat BAP ini pun menjadi kejanggalan pertama yang diungkap oleh tim pengacara dari para tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Kejanggalan kedua diungkap oleh Titin, pengacara dari terpidana Saka Tatal dan Sudirman.

Titin mengungkapkan, para terdakwa yang selama ini berada dalam sel bukanlah pelaku pembunuhan.

Oleh karena itu Tintin merasa sangat kecewa dengan vonis seumur hidup yang diberikan kepada terdakwa.

Karena menurut Titin, fakta penyebab kematian korban dalam tuntutan berbeda dengan hasil visum dan autopsi.

Sosok Saka Tatal, pelaku dan saksi kunci kematian Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat pada tahun 2016 silam. Tak hanya itu, ia juga yang pertama kali membongkar adanya pembunuhan Vina dan pacarnya Eky.
Kematian Vina dan Eky yang awalnya dikira adalah korban kecelakaan ini, ternyata adalah pembunuhan. Dari ungkapan arwah Vina yang merasuki tubuh sahabatnya, Linda membawa kasus ini semakin didalami pihak kepolisian.
Sosok Saka Tatal, pelaku dan saksi kunci kematian Vina dan Eky di Cirebon Jawa Barat pada tahun 2016 silam. Tak hanya itu, ia juga yang pertama kali membongkar adanya pembunuhan Vina dan pacarnya Eky. Kematian Vina dan Eky yang awalnya dikira adalah korban kecelakaan ini, ternyata adalah pembunuhan. Dari ungkapan arwah Vina yang merasuki tubuh sahabatnya, Linda membawa kasus ini semakin didalami pihak kepolisian. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Titin menjelaskan, dalam tuntutan korban disebut meninggal karena tusukan di dada dan perut.

Namun hasil visum dan autopsi tidak ditemukan adanya luka akibat tusukan benda tajam.

"Saya ingat betul beberapa saya sampaikan itu, saya ingat betul ketika vonis seumur hidup disampaikan, saya kecewa karena faktanya dalam tuntutan korban meninggal karena tusukan di dada dan perut."

"Tetapi, hasil visum atau autopsi tidak ada luka akibat tusukan benda tajam, itu fakta pertama,” terang Titin.

Selanjutnya, pakaian korban yang diperlihatkan di persidangan juga dalam kondisi utuh.

Jika memang korban mendapat luka tusukan benda tajam, maka seharusnya ada bekas lubang atau bolongan dari benda tajam tersebut.

"Semua kuasa hukum terpidana melihatnya. Jadi kami semua melihat baju yang diperlihatkan di persidangan dan saat dilakukan autopsi baju itu kan dikubur dan diangkat kembali secara utuh."

"Tidak ada bekas bolongan atau tusukan samurai yang disebut dalam tuntutan pendek dan samurai panjang. Itu baju atas nama Eki, karena tuntutan yang disabet pakai samurai itu Eki," jelas Titin.

Oleh karena itu, Titin merasa ada perbedaan yang mencolok antara tuntutan dengan hasil visum korban.

"Sekali kami sampaikan, kami berbicara fakta persidangan, kalau rekayasa saya tidak tahu, karena saat BAP tidak didampingi oleh kami, kita berbicara fakta persidangan. Sangat tidak sesuai antara antara tuntutan dengan fakta visum dan forensik," tegas Titin.

Kejanggalan ketiga, kematian korban digambarkan sama, yakni karena benturan di belakang kepala tanpa adanya sabetan.

"Nah digambarkan kematiannya sama, karena benturan di belakang kepala tapi tidak ada sabetan," imbuh Titin.

Kejanggalan keempat, Titin lantas mengungkap tak adanya bahasan soal rudapaksa di persidangan.

Soal temuan sperma juga tak bisa dijelaskan oleh dokter, terutama terkait pemilik sperma tersebut.

"Fakta lainnya, di dalam persidangan tidak pernah dibahas soal perkosaan."

"Sementara, kalau dari hasil pertama kali datang ditemukan sperma, cuma tidak juga dijelaskan sperma itu milik siapa, dokter juga tidak bisa menjelaskan itu," ujar Titin.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, Titin pun berharap adanya penyelidikan ulang atas kasus pembunuhan Vina dan Eki ini.

Karena menurut Titin, para terdakwa tidak ada sangkut pautnya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki.

"Ya tentu, kami berharap ada penyelidikan ulang yang terhadap kasus ini, kasihan klien kami ini sebenarnya korban, karena tidak ada sangkut pautnya sama kasus Vina dan Eki," imbuh Titin.

Kisah Saka Mantan Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal (23) divonis delapan tahun penjara kasus pembunuhan dan rudapaksa Vina Cirebon bersama pacarnya Eki.

Dari vonis tersebut, Saka menghabiskan waktunya empat tahun di penjara karena mendapat remisi.

Seiring kasus Vina Cirebon yang kini diangkat lagi ke publik, Saka berbicara terkait awal dirinya disangkutpautkan dengan kasus tersebut.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Jawa Barat, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu. Saya ada di rumah, lagi sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya enggak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan membeli bensin oleh sang paman.

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman. Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," ujar dia, dengan nada getir.

Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya agar mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

Baca juga: Video Polisi Kembali Buru Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina yang Bebas, Ingin Gali Informasi 3 DPO

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."

"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini.

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Adapun, 7 terpidana lainnya tervonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman, dan Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pengakuan 5 Terdakwa Pembunuh Vina Alami Kekerasan Selama BAP, Ada Kejanggalan Tuntutan.

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved