Tina Nur Alam Mundur

Pengakuan Tina Nur Alam Punya Kesepakatan dengan Ali Mazi Usai Bertemu, Jadi Alasan Mundur Caleg

Berikut ini pengakuan Tina Nur Alam punya kesepakatan dengan Ali Mazi usai bertemu dalam sebuah kesempatan. Hingga akhirnya memilih mundur caleg.

|
Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE FOTO- Berikut ini pengakuan Tina Nur Alam punya kesepakatan dengan Ali Mazi usai bertemu dalam sebuah kesempatan. Hal inilah yang menjadi alasan Tina Nur Alam mundur sebagi calon anggota legislatif DPR RI petahana dari Partai NasDem. Kesepakatan yang tak diungkapkan secara gamblang itur, meyakinkan Tina Nur Alam melepaskan posisinya sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Tina Nur Alam mengungkapkanya dalam sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Daniel secara gamblang menanyakan, apakah dalam kesepakatan tersebut ia dijanjikan jabatan kepala daerah oleh Ali Mazi.

Tina Nur Alam pun hanya tersenyum mendengar pertanyaan Daniel.

Ia enggan menjawab pertanyaan tersebut.

"Atau ibu dijanjikan jadi kepala daerah?" tanya Daniel yang hanya dibalas senyum oleh Tina.

Daniel kembali mempertegas adanya kesepakatan tersebut.

"Tapi ada kesepakatan ya, bu ya?" tanya Hakim Daniel lagi.

"Iya, Yang Mulia," kata Tina.

Baca juga: Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara

Hakim Daniel kemudian memastikan lagi kepada Tina, bahwa kesepakatan antara dia dengan Ali Mazi bukan dalam bentuk janji jabatan kepala daerah.

Tina memastikan bahwa ia akan mengabdi di tempat lain.

"Karena ibu ajukan diri sebagai pihak terkait dan direspons oleh makamah. Dan sidang ini sudah berlangsung. Tapi tidak untuk jadi kepala daerah, bu ya? Karena saya lihat ibu kan anggota DPR 2019-2024, tiba-tiba ibu mundur gitu. Pasti pertanyaan konstituen atau masyarakat pasti bertanya ada apa ini?" kata Daniel.

"Tidak ada bu ya? Hanya karena bertemu lalu ada kesepakatan itu?" sambung Hakim.

"Iya, Yang Mulia. InsyaAllah saya akan mengabdi di tempat yang lain," jawab Tina.

Selanjutnya, Hakim Daniel bertanya mengenai pengajuan pengunduran diri seorang caleg kepada Ketua KPU Hasyim Asyari yang juga hadir langsung dalam persidangan.

Daniel bertanya terkait tindaklanjut KPU terhadap pengajuan-pengajuan pengunduran diri caleg dari beberapa partai politik lain.

Satu di antaranya caleg NasDem di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Tina Nur Alam mundur Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPR RI terpilih Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra. Pernyataan pengunduran diri anggota DPR RI 2019-2024 yang kembali terpilih itu disampaikan dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024. Permohonan PHPU tersebut diajukan rekan separtainya Ali Mazi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara itu kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/05/2024).
Tina Nur Alam mundur Calon Anggota Legislatif atau Caleg DPR RI terpilih Partai Nasdem di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra. Pernyataan pengunduran diri anggota DPR RI 2019-2024 yang kembali terpilih itu disampaikan dalam sidang Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024. Permohonan PHPU tersebut diajukan rekan separtainya Ali Mazi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Sulawesi Tenggara itu kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/05/2024). (Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi)
Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved