Lipsus Skincare di Sultra

3 Produk Kecantikan Masih Beredar di Pasar Lokal Kota Kendari Sultra Mengandung Bahan Berbahaya

Cek produk kecantikan atau skincare dianggap berbahaya BPOM masih beredar di pasar lokal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

|
Apriliana Suriyanti
Inilah produk kecantikan yang dianggap berbahaya oleh BPOM masih beredar di pasar lokal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sejumlah produk kecantikan atau skincare dianggap berbahaya BPOM masih beredar di pasar lokal di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pantauan TribunnewsSultra.com, Minggu (12/05/2024) di salah satu pasar tradisional, tampak sejumlah produk tersebut dengan mudah dijumpai di beberapa lapak dagang.

Dari empat lapak dikunjungi, tiga diantaranya menjual produk kecantikan bermerek Temulawak Cream, NRL hingga Tabitha Skincare.

Seluruh produk perawatan kulit tersebut diklaim mampu mencerahkan dan memuluskan wajah.

Baca juga: Lowongan Kerja Kendari, PT Midi Utama Indonesia Buka Loker Receptionist, Berkas dan Link Daftar

Salah satu pedagang mengatakan, jenis skincare yang paling banyak dibeli adalah Temulawak Cream.

"Yang ini (temulawak cream) paling banyak keluar (terjual) memang dari pada yang satunya, temulawak the face," katanya.

Untuk temulawak cream dibanderol Rp50 ribu per satu paket yakni krim malam dan krim siangnya.

Sementara itu, skincare merek Tabitha dijual seharga Rp250 ribu per paket berisi night cream, day cream, Tabitha facial soap dan Tabitha smooth lotion.

Selain itu, dia juga menyebutkan, produk seperti temulawak cream dia dapatkan dari luar kota yakni Makassar.

Terlihat, pedagang tersebut tidak mengambil produk-produk yang dia sebutkan tadi di etalase ataupun di rak kosmetik namun di dalam kios.

Berbeda dengan dua lapak dagang lainnya, skincare merek temulawak cream dan NRL telah terpajang di etalase.

"Ada dua macam NRL dek, ada yang glowing sama flek, kalau NRL glowing Rp165 ribu per paket, yang flek Rp185 ribu," ucap pedagang lain.

Baca juga: JADWAL Kapal KM Jetliner di Sulawesi Tenggara 14-18 Mei 2024, Rute Wanci, Kota Kendari dan Raha

Salah seorang pengguna produk kecantikan tersebut, Lina menjelaskan, efek putih pada wajah bisa terlihat hanya dalam 3 hari.

"Tiga hari adami hasilnya, efeknya kulit terkupas tapi ndak lamaji," jelasnya kepada TribunnewsSultra.com.

Dia mengaku, tidak menggunakan skincare tersebut secara rutin.

"Masih pake tapi ndak rutin," pungkasnya.

Dilansir dari Tribunnews.com, daftar produk kosmetik skincare yang peredarannya dianggap berbahaya dan legal oleh BPOM RI sebagai berikut.

1. Produk injeksi kecantikan

- PDRN’S by Bellavita

- Nab clinic night cream

- Athena group DNA Salmon

- Glow skin clinic

- Glow skin clinic tonner

- Beauty rossa, blemish acne obat luar

- PDRN’S by bellavita from salmon sperm injeksi

- Tabitha skin care facial soap

- Tabitha skincare smooth lotion

- Tabitha skincare serum vit C

- Beauty rossa sabun jerawat

2. Skincare etiket biru tidak sesuai ketentuan

- Dr.dks

- Glow (krim malam, serum, acne serum, serum flek)

- Post beauty (serum hyaluronic, cream lipatan, milk cleanser, facial wash, milk cleanser acne, serum mata)

- Dermaqu night cream

- Dinara skin care klinik amal husada (sol flek)

3. Kosmetika mengandung bahan dilarang

- RDL Whitenung Treament (day and night cream)

- Premium day cream

- Esther (whitening cream)

- Temulawak cream (krim pencerah)

- Tabita (cream night, daily cream, facial shop)

- Xi xiu (eye shadow dan blusher)

- HTDH 01 GEl

- NRL

- HTD OS GEL

- Natural 99

- HQ5 T0,1 CI Cr Pot 10 gram

- Colagen plus (day dan night cream).(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved