Berita Konawe Utara
Warga Konawe Utara Keluhkan Tindakan Kepala Desa yang Izinkan Aktivitas Pertambangan Ilegal
Warga Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima, Konawe Utara Sulawesi tenggara keluhkan tindakan kepala desa yang mengizinkan pertambangan ilegal
Penulis: Samsul | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima, Konawe Utara (Konut) Sulawesi tenggara (Sultra) keluhkan tindakan kepala desa yang mengizinkan pertambangan ilegal di Marombo Pantai.
Warga Desa Marombo Pantai didampingi aktivis mahasiswa lintas kampus yang menamai dirinya Majelis Pembela Rakyat (MPR).
Salah satu perwakilan warga Desa Marombo Pantai, Roni Diponegoro, mengatakan kepala desanya sudah melakukan dugaan kejahatan yang merugikan banyak warga Desa Marombo Pantai.
“Saya selaku tokoh masyarakat yang sampai saat ini menyampaikan keluhan-keluhan keluarga saya yang di mana kepala desa kami ini menjalankan pemerintahan di luar dari hasil-hasil mufakat dari warga, sehingga tidak adanya pelibatan perangkat desa seperti Ketua BPD,” katanya Kepada TribunnewsSultra.com, Jumat (10/5/2024).
Diketahui beberapa dugaan kejahatan Kepala Desa Marombo Pantai ini diungkap warganya sendiri.
Roni juga menjelaskan ada dugaan Kepala Desa Marombo Pantai memfasilitasi penambangan ilegal.
Kepala Desa Marombo Pantai juga diduga melakukan penambangan di lahan Hutan Produksi di dalam Izin Usaha Pertamabangan (IUP) PT Mitra Utama Resorce (MUR).
Baca juga: Hati-hati Instagram Bandara Haluoleo Kendari Sultra Diretas, Tawarkan Giveaway iPhone 15 Pro Max
Tak hanya itu, Roni Diponegoro juga mengatakan anggaran kompensasi untuk masyarakat dari perusahaan pemilik IUP resmi disinyalir ditahan-tahan.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Marombo Pantai, Sulaiman mengatakan pihaknya tidak mengakui adanya BPD di desa tersebut.
“Saya ini diberikan SK oleh Bupati Konawe Utara namun tidak dilibatkan baik dalam mengambil kebijakan-kebijakan apalagi soal dana desa dan anggaran dana desa,” ujarnya.
Sulaiman juga menjelaskan dirinya sudah dihalangi mengambil dokumentasi di lokasi penambangan yang diduga telah merusak sumber air bersih yang harusnya dinikmati masyarakat Desa Marombo Pantai.
“Waktu pemuatan ore penambangan yang kami duga ilegal serta terindikasi merambah kawasan hutan produksi yang juga sebagai tempat penampungan air bersih yang digunakan masyarakat desa selama ini bahkan kami sempat adu mulut tangan kepala desa yang juga menjabat sebagai KAUR Umum di Desa Marombo Pantai,” katanya.
Dalam pengakuan masyarakat, Dana Desa dan Anggaran Dana Desa pun tak diketahui seperti apa peruntukannya serta masyarakat mengakui bahwa tidak ada transparansi dari Kepala Desa Marombo Pantai.
Warga juga mengaku bahwa disinyalir ada intimidasi oleh oknum kepolisian sehingga masyarakat menduga kuat adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian.
Baca juga: Keluhan Warga Kendari Sulawesi Tenggara Tak Pernah Bertemu Lurah di Kantor, Sebulan Mondar-mandir
Sementara itu, Kades Marombo Pantai, Imran Kamal, menyayangkan aksi sejumlah warganya yang menuding dirinya menyalahgunakan tugas dan wewenang kades.
Menurut Imran, aksi yang dilakukan warganya merupakan bagian dari upaya provokasi dari pihak yang tak bertanggung jawab.
"Saya minta warga tidak mudah percaya dengan informasi atau pemberitaan yang menyudutkan Pemerintah Desa Marombo Pantai," katanya Jumat (10/05/2024).
Tidak ada bukti kalau saya melakukan pelanggaran,” jelasnya menambahkan.
Imran tak mau memperpanjang masalah dengan pihak terkait meski nama baiknya sudah dicemarkan beberapa oknum tak bertanggungjawab.
Kendati demikian ia mengganggap jika peristiwa yang terjadi hanyalah sebuah dinamika dan meminta semua pihak agar sadar dan kembali bersatu bersama pemerintah desa.
Sedangkan, aktivis mahasiswa yang mendampingi masyarakat Desa Marombo Pantai, Rabil, selaku Koordinator Wilayah Majelis Pembela Rakyat (MPR) mengatakan pada Senin mendatang pihaknya akan melaporkan Kepala Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara ke pihak kepolisian dan Kejati Sultra.
“Ada beberapa yang kami akan laporkan senin mendatang, yakni masalah dana desa yang dinilai tidak transparan, dugaan ijazah palsu, dugaan penambangan ilegal dan kemudian dugaan perambahan kawasan hutan produksi,” jelasnya.
Rabil juga mengaku laporannya sudah selesai dan pihaknya akan mengantarkan laporannya tersebut bersama-sama masayarakat.(*)
(TribunnewsSultra.com/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.