Pemuda di Kendari Rudapaksa Temannya
Kronologi Pemuda di Kota Kendari Aniaya dan Rudapaksa Seorang Wanita, Berawal Pinjam Motor
Seorang pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial AZ tega aniaya hingga rudapaksa teman wanitanya. Kini telah diamankan polisi.
Penulis: Samsul | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial AZ tega aniaya hingga rudapaksa teman wanitanya.
Terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan AZ ke Polresta Kota Kendari.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan tersangka AZ sudah mengenal korban.
Dimana korban NA berstatus seorang pekerja swasta di Kota Kendari.
AKP Fitrayadi menjelaskan kejadian tersebut dilaporkan, 4 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WITA.
Baca juga: BREAKING NEWS Pemuda di Kota Kendari Sultra Aniaya hingga Rudapaksa Teman Wanitanya
Kronologi penganiayaan dan rudapaksa terungkap, bermula saat korban meminjam motor AZ.
“Korban meminjam sepeda motor milik tersangka."
"Setelah itu, korban pergi ke Kota Lama Kendari dan Baruga."
"Sekitar pukul 23.00 WITA, korban tiba di rumah tersangka. Namun, pertengkaran terjadi. Tersangka merasa cemburu karena korban ditelepon pacarnya,” jelasnya.
Fitrayadi mengatakan pertengkaran tersebut berlanjut hingga sekitar pukul 00.30 WITA.
Di mana tersangka memukul korban dan mendorongnya ke kasur.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Satu Kios di Tiworo Selatan Muna Barat Ludes Terbakar
“Setelah itu terjadi tindakan rudapaksa, meskipun korban berulang kali menolak."
"Pukul 05.30 WITA, tersangka kembali merayu korban berhubungan suami istri, namun korban tetap menolak, membuat tersangka marah,” ujarnya.
Setelah melalui penyelidikan, Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil menemukan barang bukti yang cukup untuk menangkap tersangka.
Tersangka menyerahkan diri di Jalan HEA Mokodompit. Atas aksinya, ia dijerat Pasal 385 KUHP.
Mengatur tentang rudapaksa dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara. (*)
(TribunnewsSultra/Samsul)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.