Sultra Memilih

PDIP Soal Pemilih Coblos Berkali-kali di Bombana pada Sidang MK, Gugatan Caleg Hanura Buton Selatan

PDIP mengajukan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Foto Humas MK/Ifa, kanal YT MK
Fika Nurul Fikria dan Roy Jansen Siagian selaku kuasa hukum pemohon Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. 

Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

PSU tersebut di daerah pemilihan Kabupaten Bombana Daerah Pemilihan 3 Kecamatan Poleang, dan Kecamatan Tontonunu.

PSU dilakukan pada TPS yakni TPS 01 Kel/Desa Ranokomea Kecamatan Poleang Barat.

TPS 01 Kel/Desa Watu Melomba Kecamatan Tontonunu.

TPS 02 Kel/Desa Pallimae Kecamatan Poleang dan TPS 02 Kel/Desa Boepinang Barat Kecamatan Poleang.

Gugatan Caleg Hanura

Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol

Salah satu permohonan dari Provinsi Sulawesi Tenggara diajukan perseorangan yang diajukan oleh Aliadi, calon anggota DPRD dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Dalam siaran pers MK, pemohon mempermasalahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan (Busel) khusus Dapil Busel 3 Kecamatan Lapandewa dan Batu Atas.

Hasil akhir dari rekapitulasi perhitungan suara oleh KPU untuk TPS 01 Desa Wacula Kecamatan Batu Atas adalah sebagai berikut:

Peringkat 6 PKB dengan perolehan suara (1030);

Peringkat 7 PKS dengan perolehan suara 1023; dan

Peringkat 8 (Hanura) dengan perolehan suara (1006).

Adanya selisih perolehan suara tersebut disebabkan dugaan beberapa kecurangan yang sengaja dilakukan oleh KPPS TPS Desa 1 Wacuala Kecamatan Batu Atas.

Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.
Lima perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 di Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang hasil Pemilu 2024 pada Kamis (02/05/2024) mulai pukul 13.30 tersebut dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Sidang Panel 1 di Lantai 2 Gedung I MK. Untuk Panel 1, Majelis Hakim Panel yang memimpin adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi)

Yakni dengan tidak melakukan pemeriksaan formulir surat panggilan pada setiap pemilih.

Sehingga terdapat pemilih yang mencoblos dengan menggunakan Model C pemberitahuan orang lain untuk mencoblos.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved