Sultra Memilih
Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara
Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelaksanaan sidang MK terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 pada Kamis (02/05/2024) tersebut diawali agenda pemeriksaan pendahuluan.
Sidang Panel 1 PHPU Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota itu dipimpin Majelis Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Ali Mazi mengajukan permohonan ke MK terkait PHPU anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal di Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara atau Dapil Sultra.
Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024 yang diumumkan secara nasional pada 20 Maret 2024 lalu.
Dengan termohon KPU serta pihak terkait berdasarkan Daftar Permohonan Perkara PHPU 2024 adalah Tina Nur Alam.
Dari penetapan itu, Partai Nasdem mendapatkan 1 kursi DPR RI dari Dapil Sultra dengan jumlah suara sah partai dan calon 207.276 suara.
Baca juga: 5 Perkara Hasil Pileg di Sulawesi Tenggara Mulai Disidang MK, Ali Mazi, Muna, Buteng, Busel, Bombana
Ali Mazi yang merupakan calon anggota legislatif (caleg) nomor urut 1 dari partai tersebut mendapatkan 68.099 suara.
Tina Nur Alam yang merupakan caleg nomor urut dua unggul dan menjadi calon anggota DPR RI terpilih dengan 68.683 suara.
“Perkara ini kami ajukan secara perseorangan karena internal yang mulia,” kata kuasa hukum Ali Mazi, Heriyanto Citra Buana, di awal sidang MK.
Diapun menjelaskan sosok termohon dengan pekerjaan pengacara sekaligus mantan Gubernur Sulawesi Tenggara.
“Sebagai perseorangan calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara,” jelasnya.
Diapun menyebutkan dalam pengajuan permohonan PHPU 2024, Ali Mazi sudah mendapatkan persetujuan tertulis rekomendasi ke MK.
Persetujuan tersebut, katanya, ditandatangani Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi Taslim.
“Dan telah kami sampaikan di dalam bukti awal kami pada lampiran awal yang sudah kami kirimkan ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya dalam siaran langsung kanal YouTube MK RI.
Isi Pokok Gugatan
Kuasa hukum Ali Mazi selanjutnya membacakan pokok-pokok permohonan yang diajukan ke MK.
“Pokok permohonan dapat kami bacakan sebagai berikut yang mulia,” katanya.
Berikut pokok permohonan Ali Mazi yang sebagian isinya dibacakan saat sidang dan selengkapnya tercantum dalam laman resmi MK:
1. Bahwa perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi internal anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi mandiri terhadap C.HASIL-DPR se-Sultra, yakni calon anggota DPR RI nomor urut 1 atas nama H. Ali Mazi adalah 68.093 suara.
Baca juga: PDIP Soal Pemilih Coblos Berkali-kali di Bombana pada Sidang MK, Gugatan Caleg Hanura Buton Selatan
Sedangkan, perolehan suara calon anggota DPR RI nomor urut 2 atas nama Hj. Tina Nur Alam hanya sebanyak 67.583.
Akan tetapi, setelah terjadi penambahan pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, perolehan suara H. Ali Mazi menjadi 68.099 dan Hj. Tina Nur Alam mengalami penambahan perolehan suara yang sangat signifikan 1.100 suara.
Sehingga total perolehan suara Hj. Tina Nur Alam menjadi 68.683 suara.
2. Bahwa Pemohon telah menyampaikan adanya ketidaksesuaian data C.HASIL di 64 TPS yang ada di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan dalam Pleno Rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional, dan oleh pimpinan sidang (Ketua KPU RI) diminta untuk dituliskan dalam formulir keberatan saksi dan juga disampaikan ke Bawaslu untuk dilakukan penanganan pelanggaran pemilu.
Putusan Bawaslu akan dijadikan bahwa koreksi perolehan suara.
Atas arahan tersebut, Dedy Ramanta, Saksi Partai NasDem menyampaikan laporan dugaan pelanggaran administrasi ke Bawaslu.
Selanjutnya, perkara tersebut telah diputus oleh Bawaslu yang membenarkan adanya penambahan/penggelembungan suara calon anggota DPR RI Hj. Tina Nur Alam sebanyak 1.100 suara.

Hal tersebut sebagaimana disebutkan pada bagian pertimbangan Putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/ BWSL/00.00/11/2024.
Tentang pelanggaran administrasi pemilu yang disampaikan atas permasalahan adanya dugaan penggelembungan suara di internal calon anggota DPR RI Partai NasDem Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara (Bukti P-4).
Dalam putusan tersebut KPU dinyatakan secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dan diberi sanksi teguran untuk tidak mengulang melakukan pelanggaran.
“Semestinya, Bawaslu sudah harus memerintahkan kepada KPU RI untuk melakukan koreksi terhadap penggelembungan suara tersebut,” tulis permohonan Ali Mazi.
Akan tetapi sesuai petunjuk teknis Bawaslu Nomor 290/PP.00.00/K1/03/2024 (Bukti P-30) maka pelaksanaan koreksi perolehan suara partai dan calon pasca penetapan hasil pemilu diserahkan ke Mahkamah Konstitusi.
Mengacu pada putusan Bawaslu RI Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/ 00.00/III/2024 berkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU dan jajarannya hingga Panitia Pemilihan Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Disandingkan dengan hasil rekapitulasi perolehan suara sebagaimana C.HASIL-DPR yang dilakukan secara mandiri di internal Partai NasDem maka H. Ali Mazi yang semestinya adalah pemilik suara terbanyak di internal partai, tergantikan oleh Hj Tina Nur Alam karena adanya penambahan perolehan suara.
Baca juga: ASR, Tina Nur Alam, Ruksamin dan Lukman Abunawas Berebut Pintu PKB di Pilgub Sulawesi Tenggara 2024
Sebagaimana tercatat D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Wangi-Wangi Selatan pada saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Penambahan perolehan suara tersebut tidak pernah terkoreksi pada rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Wakatobi, tingkat KPU Provinsi Sulawesi Tengara dan tingkat KPU RI hingga penetapan perolehan suara hasil Pemilu Tahun 2024.
Walaupun pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara disetiap tingkatan, khususnya di tingkat KPU Provinsi dan tingkat KPU terdapat keberatan yang disampaikan saksi dan/atau pengurus Partai NasDem (Bukti P-31).
Untuk keberatan partai di tingkat provinsi dilakukan dengan menyurat kepada Ketua KPU Provinsi Sultra dan Ketua Bawaslu Provinsi Sultra.
Untuk dilakukan pencermatan dan perbaikan D.HASIL KECAMATAN-DPR Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (bukti P-5) terlampir.
Petitum Permohonan
Berdasarkan seluruh uraian tersebut, pemohon Ali Mazi memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Baca juga: Nama-nama 45 Anggota DPRD Sulawesi Tenggara 2024-2029 Terpilih Hasil Pemilu, Jumlah Kursi Parpol
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, bertanggal 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara untuk pengisian calon Anggota DPR dari Partai NasDem.
3. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara calon anggota DPR internal Partai NasDem sebagai berikut:
“Suara Partai Nasdem untuk kolom partai 8.851, kemudian suara untuk Ali Mazi sebanyak 68.093,” kata Heriyanto Citra Buana membacakan petitum permohonan tersebut.
“Kemudian Tina Nur Alam sebanyak 67.583, Sabaruddin Labamba 4.712, Anna Susanti 6.153, Muh Sabri Manomang 2.812, Kerry Saiful Konggoasa 47.966,” lanjutnya.
“Sehingga total suara sebanyak 205.991,” jelasnya menambahkan.
4. Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berikut selengkapnya permohonan yang diajukan Ali Mazi melalui tim hukumnya: LINK.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.