Sultra Memilih
Isi Gugatan Ali Mazi Dalam Sidang MK, Sengketakan Hasil Pemilu Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara
Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Sengketa hasil Pemilu 2024 antara Ali Mazi dan Tina Nur Alam di Sulawesi Tenggara mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Pelaksanaan sidang MK terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum atau PHPU 2024 pada Kamis (02/05/2024) tersebut diawali agenda pemeriksaan pendahuluan.
“Kemudian Tina Nur Alam sebanyak 67.583, Sabaruddin Labamba 4.712, Anna Susanti 6.153, Muh Sabri Manomang 2.812, Kerry Saiful Konggoasa 47.966,” lanjutnya.
“Sehingga total suara sebanyak 205.991,” jelasnya menambahkan.
4. Mahkamah Konstitusi memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini.
Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Berikut selengkapnya permohonan yang diajukan Ali Mazi melalui tim hukumnya: LINK.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.