Kisah Viral

Viral Gaga Muhammad Bebas Hanya Jalani Penjara 2 Tahun, Sang Kakak Laura Kecewa: Nggak Adil Aja

Berikut ini viral di media sosial kabar Gaga Muhammad bebas di mana hanya menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral kabar Gaga Muhammad bebas di mana hanya menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun. Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene merasa kecewa atas kabar tersebut. Ia tak menyangka jika keadilan tak berpihak kepada sang adik, Laura Anna. Greta Irene menyebut Gaga Muhammad dapat menghirup udara bebas, namun Laura Anna tak kembali lagi. 

Hal tersebut disampaikan Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad.

Fahmi Bachmid menyebut, Gaga Muhammad bebas sejak beberapa minggu lalu.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun: Bersalah atas Kecelakaan yang Melumpuhkan Mendiang Laura Anna

"Pertama saya ucapkan alhamdulillah bahwa Gaga Muhammad sudah menghirup udara bebas sejak tanggal 18 April," ujar Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (30/4/2024).

Fahmi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga tentang pembebasan sang anak.

"Saya juga sudah berkomunikasi dengan ayahnya Gaga," kata Fahmi Bachmid.

"Dia juga menyampaikan 'Gaga sudah keluar bang sudah di Jakarta'. Jadi Gaga tetap di Jakarta tinggalnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid membeberkan keadaan Gaga Muhammad saat ini.

Menurutnya, Gaga lebih santai lantaran sudah bisa menghirup udara bebas.

"Dia dalam keadaan santai saat ini karena dia bukan lagi menjadi orang yang ada dalam tahanan," terangnya.

Kata Fahmi, kliennya sudah pergi ke mana saja layaknya orang lain.

Fahmi Bachmid pun bersyukur atas pembebasan Gaga.

"Alhamdulillah dia udah bebas dan menjadi masyarakat biasa sehingga dia bisa mau ke mall, dia mau ke mana saja dalam keadaan bebas."

"Dan itu yang harus kita syukuri," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan yang melibatkannya dengan hukuman 4,5 tahun penjara serta denda Rp 10 juta. (*)

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved