Massa Aksi Ricuh di Kejati Sultra

Detik-detik Unjuk Rasa Mahasiswa Ricuh Depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari Sultra

Inilah detik-detik pengunjuk rasa bentrok dengan petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (30/4/2024).

Penulis: Samsul | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/Samsul
Inilah detik-detik pengunjuk rasa bentrok dengan petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (30/4/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah detik-detik pengunjuk rasa bentrok dengan petugas keamanan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Selasa (30/4/2024).

Sejumlah mahasiswa demo menuntut kasus korupsi proyek jembatan di Buton Utara diduga dilakoni Kepala Dinas Sosial Sulawesi Tenggara.

Massa aksi dan aparat keamanan saling adu jotos hingga terjadi kejar-kejaran dari depan hingga ke dalam Kantor Kejati Sultra.

Insiden bentrok pecah lantaran pihak keamanan menghalangi massa membakar ban bekas.

Massa yang tak terima pun berupaya mendorong dan menghalau pengamanan Kejati Sultra hingga saling berebut ban bekas.

Baca juga: Kronologi Pemukulan Mahasiswa Saat Unjuk Rasa Ricuh Depan Kantor Kejati Sulawesi Tenggara di Kendari

Bentrokan pun berhasil diredam setelah pihak Kejati Sultra menemui dan berdialog dengan massa aksi.

Risaldi mengatakan mereka mendesak Kejati Sultra untuk menjelaskan status mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin.

Pasalnya, hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Padahal surat penetapan tersangka dan penahanan Kadis Sosial Sultra tersebut yang diterbitkan 13 Oktober 2023 lalu telah beredar luas di masyarakat.

"Eks Pj Bupati Bombana itu masih bebas berkantor bahkan aktif melakukan kegiatan politik seperti sosialisasi Pilkada di Bombana," katanya kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kendari di Depan Kantor Kejati Sultra Ricuh, Saling Kejar

Ia menjelaskan mantan Kadis SDA dan Bina Marga itu belum ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya kongkalikong pihak Kejati Sultra dengan Burhanuddin.

"Kami melihat ada konspirasi di sini, dengan adanya surat berita acara penahanan kami sangat yakin (Burhanuddin) jadi tersangka. Jadi, dengan kewenangan sebagai KPA seharusnya juga sudah jadi tersangka," ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Samsul)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved