Sultra Memilih
Jelang Pilwali 2024 KPU Baubau Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran PPK Hingga 24 April, Ini Syaratnya
Menjelang Pemilihan Wali Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), KPU Baubau membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),
Penulis: Harni Sumatan | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Menjelang Pemilihan Wali Kota atau Pilwali Baubau 2024, KPU Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Selasa (23/4/2024).
Hal itu sebagaimana pengumuman KPU Baubau melalui Surat Keputusan Nomor:224/PP.04.2.Pu/7472/4/2024 tentang seleksi calon anggota panitia pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau tahun 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Baubau, Farida mengatakan pembukaan pendaftaran ini dilaksanakan hingga 29 April 2024 nanti.
"Dibuka hari ini hingga tanggal 29 April 2024 nanti, untuk ketentuan dapat dibaca lebih lanjut dalam surat keputusan," ungkapnya, saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com.
Kelengkapan berkas dapat dikirim secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang akan disampaikan paling lambat tanggal 29 April 2024 nanti.
"Mengenai persyaratan tentu saja WNI, Berusia minimal 17 tahun, berdomisi di Kota Baubau, mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba, pendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak pernah dipidana penjara dan beberapa persyaratan lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Syarat Ikut Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pilkada 2024 di KPU Kolaka Sultra
Adapun kelengkapan berkas yang harus dilengkapi yakni:
a. surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK.
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
d. Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c,huruf d, huruf e,huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan :
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik;
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mempuyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
- Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
- Sehat rohani;
Baca juga: Pemkab Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Buka 485 Kuota CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya
e. surat Keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, klinik yang termasuk dalamnya terdapat hasil pemeriksaan darah kadar gula darah dan kolesterol.
f. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan formasi daftar riwayat hidup
g. Pas Foto Berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik Sagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
KPU Baubau
Wali Kota Baubau
Panitia Pemilihan Kecamatan
Pilkada 2024
Baubau
Sulawesi Tenggara
Pilwali Baubau 2024
Syarat Ikut Seleksi Calon Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pilkada 2024 di KPU Kolaka Sultra |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan 2 Mobil di Desa Lagadi Muna Barat Sultra, 1 Pengemudi Luka-Luka, Bumper Rusak |
![]() |
---|
Dua Mobil Tabrakan di Muna Barat Sulawesi Tenggara, Polisi Sebut Ada Korban Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Pemkab Kolaka Timur Sulawesi Tenggara Buka 485 Kuota CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Formasinya |
![]() |
---|
KPU Konawe Sultra Buka Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada 2024, Catat Jadwal, Link dan Syarat Daftar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.