Sultra Memilih

7 Nama Setor Formulir Pendaftaran Pilwali Kendari 2024 ke PDIP, Razak Belum Lengkap, AJP Optimistis

Sebanyak tujuh kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali kota mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

|
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Sebanyak tujuh kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali kota mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Ketujuh kandidat mengembalikan formulir pendaftaran setelah melengkapi syarat administrasi bakal calon yang ditetapkan DPC PDIP Kota Kendari. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tujuh kandidat bakal calon wali kota dan wakil wali kota mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Ketujuh kandidat mengembalikan formulir pendaftaran setelah melengkapi syarat administrasi bakal calon yang ditetapkan DPC PDIP Kota Kendari.

Ketua TIM Penjaringan DPC PDI Perjuangan Kota Kendari, La Ode Saimin, mengatakan, tujuh kandidat yang mengembalikan formulir, empat nama untuk calon wali kota dan dua wakil wali kota.

Ketujuh kandidat mengembalikan dari 15 nama yang mengambil formulir pendaftaran di DPC PDIP Kota Kendari dengan batas waktu pengembalian sampai 25 April 2024.

"Bakal calon wali kota yang mengembalikan formulir itu ada Dr Abdul Rahman, Aksan Jaya Putra (AJP), Yudhianto Mahardika, dan H Ishak Ismail," ucap Saimin.

Baca juga: 4 Nama Kembalikan Berkas Pendaftaran Pilkada Baubau 2024 ke PDIP, Sosok Wali Kota hingga Ketua DPRD

"Untuk bakal calon wali kota itu ada Andi Sulolipu, dan Saharudddin Ashar," lanjut Ketua TIM Penjaringan DPC PDI Perjuangan Kota Kendari.

Saimin mengatakan untuk bakal calon Wali Kota Kendari, Abdul Razak, pihak LO sudah mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP.

Namun, tim penjaringan kepala daerah mengembalikan berkas Abdul Razak karena berkas pencalonan belum lengkap sesuai yang diminta PDIP.

"Abdul Razak melalui LO-nya kami konfirmasi masih ada kekurangan berkas yang dipersyaratkan tim penjaringan," ungkap Saimin.

Ia mengungkapkan berkas yang belum dilengkapi Abdul Razak bersama tim sifatnya administrasi.

Baca juga: Bursa Bakal Calon Wali Kota Kendari, 15 Nama Daftar Lewat PDIP, Sosok Pengusaha hingga Anggota DPRD

Kelengkapan administrasi itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara bakal calon yang daftar dan tim penjaringan di DPC PDIP Kota Kendari.

"Untuk itu kamu meminta kepada Pak Razak bersama nama-nama lain yang belum mengembalikan formulir, batas waktu pengembaliannya tanggal 25 April sampai pukul 20.00 Wita," tutur La Ode Saimin.

Sementara itu, Aksan Jaya Putra (AJP) mengembalikan formulir pendaftaran bakal calon Wali Kota ke DPC PDIP Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (22/4/2024).

AJP didampingi Liasion Officer (LO) Nanang Supratman beserta belasan tim pemenangan saat mengembalikan formulir tersebut.

Formulir pendaftaran yang dikembalikan, diterima langsung oleh Ketua Penjaringan DPC PDIP Kota Kendari, La Ode Saimin.

Baca juga: 6 Sosok Bakal Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Daftar di PDIP, Mantan Wagub Sultra, Eks Pangdam

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved