Berita Sulawesi Tenggara

Penyidik Buru WNA Asal Filipina Dalam Kasus Penggelapan Pajak Kontraktor Nikel di Sulawesi Tenggara

Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra).

TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti
Penyidik masih mengejar satu sosok tersangka dalam dugaan kasus penggelapan pajak perusahaan kontraktor nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal ini disampaikan Bamin Sikorwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sultra, Kasmin, Selasa (23/4/2024) dalam konferensi pers di Aula Kantor Pelayanan Pajak atau KPP Pratama Kendari, Jalan Sao Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia. 

Tersangka diduga sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan SPT Masa PPN tahun pajak 2017 dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

IS juga tidak menyetorkan hasil pungutan PPN ke kas negara atas jasa konstruksi berupa land clearing alias penyiapan lahan.

Penyiapan lahan tersebut untuk pembangunan smelter nikel PT SSU di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Sebelumnya IS sudah diberikan kesempatan untuk membayar pajak beserta sanksi denda, tetapi IS tidak melunasi,” kata Windu.

“Dia tidak melunasi sampai pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka, berkas perkara, dan barang bukti diberikan ke Kejati Sultra,” ujarnya menambahkan.

Sebagai upaya pemulihan kerugian dari tindakan IS, Tim PPNS Kanwil DJP Sulselbartra menyita satu rumah tersangka di Kendari.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Sultra Setelah 3 Hari Pencarian

Sementara, Ajun Jaksa Kejaksaan Negeri atau Kejari Kendari, Arifin Diko, mengungkapkan, IS per hari ini telah melunasi pajak dan sanksi denda sebesar Rp2 miliar lebih.

Nilai tersebut sesuai pasal yang disangkakan yaitu Pasal 8 ayat (3) atau Pasal 44B UU KUP dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

“Kepada tersangka ini, dia dibebani sanksi denda tiga kali dari nilai pokok Rp519 juta sekian, makanya totalnya itu Rp2 miliar lebih sesuai dengan perhitungan ahli,” jelas Arifin.

Adapun rinciannya yaitu nilai pokok Rp519.053.802 ditambah Rp519.053.802 dikali tiga sama dengan Rp1.557.161.406.

Sehingga total yang dibayarkan Rp519.053.802 ditambah Rp1.557.161.406, sebanyak Rp2.076.215.208.

Pengembalian dilakukan IS sebanyak dua kali, pertama sebanyak Rp1 miliar lebih lalu ditambah lagi Rp900 juta lebih.

Dengan lunasnya pembayaran pajak dan sanksi denda oleh tersangka, Arifin mengatakan, bakal diadakan rapat terkait proses selanjutnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Penggelapan Motor di Kolaka Ditangkap Polisi, Hendak Kabur ke Unaaha Konawe

“Mungkin kami akan rapatkan terlebih dahulu proses selanjutnya seperti apa, karena yang bersangkutan sudah melunasi,” ujarnya.

Tersangka sebelumnya dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved