Kasus Curanmor di Baruga Kendari

Tampang Dua Pelaku Curanmor di Kota Kendari Gasak 18 Sepeda Motor, Dijual Murah Hanya Rp2 Jutaan

Tampang dua pelaku curanmor, yang diamankan Polsek Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial A (19) dan S (19).

Penulis: sawal | Editor: Muhammad Israjab
Sawal
Tampang Dua Pelaku Curanmor di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Gasak 18 Sepeda Motor, Berhasil Diungkap Polsek Baruga. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Inilah tampang dua pelaku curanmor, diamankan Polsek Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kedua pelaku tersebut inisial A (19) dan S (19), spesialis kelompok curanmor beraksi di wilayah hukum Polsek Baruga.

Terungkapnya komplotan curanmor di Kota Kendari, usai personel Polsek Baruga menggrebek markas penyimpanan sepeda motor curian yang berhasil digasak para pelaku.

Berlakosi di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra.

Baca juga: Detik-detik Penangkapan 2 Spesialis Curanmor di Kendari, Satu Pelaku Ditangkap di Konda Konsel

Dalam press release dipimpin Kapolsek Baruga, AKP Rj Agung Pratomo menyebut kedua pelaku ditangkap pada hari berbeda.

Pelaku A ditangkap di wilayah Kecamatan Konda, pada Minggu (14/4/2024).

Sedangkan pelaku curanmor inisial S ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Baruga, pada Senin (15/4/2024) lalu.

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 18 unit motor, diduga hasil curian.

"Mengamankan 2 orang tersangka spesialis curanmor,” katanya, Senin (22/4/2024).

Ada pula kendaraan yang diamankan polisi, disimpan di wilayah Punggaluku, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan.

Baca juga: Kisah Pemuda Asal Muna Sultra Ditolak Jurusan Impian saat Kuliah, Kini Jadi Manager Diusia Muda

"Dua orang ini modusnya berbeda-beda,” kata AKP Rj Agung Pratomo.

Pengungkapan sindikat curanmor tersebut hasil penindakan Tim Polsek Baruga, kurun waktu tahun 2023 sampai April 2024.

Kedua pelaku sudah ditahan Mako Polsek Baruga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun satu orang lainnya masih pencarian, kini ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), yakni inisial R.

R adalah sosok utama dibalik aksi pencurian, melibatkan dua pelaku A dan S yang telah ditangkap.

Motor curian tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp1 juta hingga harga Rp2 jutaan saja.

Hasil pengungkapan ini, A dan S telah dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.

Dimana kedua pelaku curanmor tersebut terancam paling lama 7 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved