Pelaku Pencurian di Kolaka Ditangkap

Kronologi Pencurian Proyektor Sekolah di Pomalaa Kolaka Sultra, Kerugian Ditaksir Rp18 Juta

Inilah kronologi pencurian proyektor sekolah milik SDN 1 Sopura di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Istimewa
Inilah kronologi pencurian proyektor sekolah milik SDN 1 Sopura di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).  

TRIBUNNEWSSULRA.COM, KOLAKA - Inilah kronologi pencurian proyektor sekolah milik SDN 1 Sopura di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Kapolsek Pomalaa, IPTU Maharani menjelaskan kronologi pencurian tiga proyektor sekolah tersebut.

Berawal pada Selasa (16/4/2024) sekira pukul 07.00 WITA, korban selaku Kepala SDN 1 Sopura tiba di sekolah. 

Kemudian masuk ke dalam ruangan perpustakaan dan ruangan kepala sekolah. 

"Korban melihat 3 dos proyektor Infocus Merek Acer warna hitam sudah terbuka dan hilang," ucapnya Rabu (17/4/2024). 

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pomalaa.

Tim unit reskrim dan Intel Polsek Pomalaa langsung melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Daftar Pemilik Lapak Korban Kebakaran 8 Kios di Abuki Konawe, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah

Tak butuh waktu lama, pada hari itu juga polisi mendapat pelaku pencurian tersebut. 

"Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah mencuri 3 buah proyektor merek Accer warna hitam di SDN 1 Sopura," ujarnya.

Akibat tindakannya kerugian ditaksir Rp18 jutaan dan pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHPidana. (*)

(TribunnewsSultra.com/Adrian Adnan Sholeh)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved