Megawati Singgung Makna Mata Patung Dewi Keadilan Ditutup Kain saat Ajukan Amicus Curiae ke MK

Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 belum berakhir. Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae.

Kolase TribunnewsSultra.com
KOLASE- Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 belum berakhir. Namun terus memasuki babak baru yang tentunya berbagai pihak berupaya melakukan manuver untuk mencapai hasil terbaik. Sampai pada akhirnya Ketua Umum PDIP sekaligus Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Pengajuan Amiscus Curiae itu merujuk pada sengketa Pilpres 2024. 

Ia menyimpannya di samping meja ruang rapat di rumahnya.

Hal ini bukan tanpa sebab, pasalnya menurut Megawati, patung Dewi Keadilan ini mengingatkan pentingnya keadilan hakiki tanpa balutan kepentingan lain, kecuali keadilan itu sendiri.

Dia menjelaskan, patung Dewi Keadilan yang dibelinya itu ketika berada di Amerika Serikat mengandung beberapa pesan kuat.

Pertama, mata Dewi Keadilan tertutup kain.

Mata tertutup menghadirkan "keadaan gelap" agar tak tersilaukan oleh apa yang dilihat mata.

"Dengan mata tertutup itu, terjadi dialog dengan hati nuraninya dalam memutuskan perkara dengan tidak membedakan siapa yang berbuat," ujar Megawati.

Kedua, timbangan keadilan sebagai cermin keadilan substantif.

Baca juga: Rincian Gaji Pratama Arhan di Liga Korea, Makin Tajir Jadi Kalahkan Pendapatan Megawati Hangestri

Ketiga, pedang yang diturunkan ke bawah menegaskan bahwa hukum bukanlah alat membunuh.

Namun, didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum.

Megawati menegaskan, bagi bangsa Indonesia, pentingnya keadilan dalam seluruh kehidupan bernegara tecermin dalam Pancasila.

Sebab, Pancasila adalah ideologi yang lahir sebagai jawaban atas praktik hidup eksploitatif akibat kolonialisme dan imperialisme.

Dia menyebut, keadilan dalam perspektif ideologis harus dijabarkan ke dalam supremasi hukum.

Menurut Megawati, budaya hukum, tertib hukum, institusionalisasi lembaga penegak hukum, dan keteladanan aparat penegak hukum menjadi satu kesatuan supremasi hukum.

"Sumpah presiden dan hakim Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari supremasi hukum. Namun, bagi hakim Mahkamah Konstitusi, sumpah dan tanggung jawabnya lebih mendalam dari sumpah presiden," ucapnya.

Simak apa itu amicus curiae yang diserahkan Megawati Soekarnoputri yang merupakan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuai kritik dari kubu Prabowo-Gibran. Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK.
Amicus curiae yang diserahkan Megawati Soekarnoputri yang merupakan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tuai kritik dari kubu Prabowo-Gibran. Dokumen amicus curiae tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke MK. (kolase foto (handover))

Karenanya, dia menekankan pentingnya sikap kenegarawanan hakim untuk menciptakan keadilan substantif dan menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai hal yang paling utama.

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved