Sultra Memilih

Diduga Lakukan Pelanggaran, 6 Caleg dan 3 Parpol di Konawe Terancam Disanksi hingga Batal Dilantik

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Konawe temukan dugaan pelanggaran.

|
Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Desi Triana Aswan
TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara mengonfirmasi terkait temuan dugaan pelanggaran LPPDK Caleg dan Parpol dalam Pemilu 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) mengonfirmasi adanya temuan dugaan pelanggaran LPPDK caleg dan Parpol dalam Pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Restu Tebara. 

Dikatakannya kepada TribunnewsSultra.com, Sabtu (6/4/2024), tindak lanjut terkait adanya dugaan pelanggaran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye  atau LPPDK tersebut,  sejumlah Caleg dan Parpol di Konawe terancam sanksi administrasi hingga pidana. 

"Potensi kalau terbukti ada pemberian keterangan tidak benar di dalam akun Sikadeka ini bisa saja yaitu pembatalan pelantikan artinya dia gugur," jelasnya.

"Selain sanksi pembatalan sebagai calon terpilih atau pengguguran kepesertaan bagi partai politik, ada juga sanksi pidana" ungkap Restu. 

Sehingga, bagi caleg yang meraih suara tertinggi bisa saja tak akan mendapatkan posisinya sebagai anggota legislatif atau batal dilantik.

Lebih lanjut, dalam keterangannya Restu menyampaikan jika dalam proses kajian temuan tersebut dan semua unsur terpenuhi, maka peserta Pemilu baik itu parpol maupun perorangan tidak dapat melakukan gugatan ditingkat lainnya. 

Baca juga: 6 Caleg dan 3 Partai Politik di Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara Bermasalah Lapor Dana Kampanye

"Jika sanksi pembatalan ini terpenuhi unsurnya, maka peserta pemilu (caleg maupun Parpol) sudah tidak dapat melakukan gugatan ditingkat lainnya. Tapi ini khusus untuk yang berkaitan dengan LPPDK," lanjutnya

Dikatakan, terkait temuan tersebut,  Bawaslu Konawe saat ini sedang melakukan kajian di tingkat pimpinan, dan sudah mengirimkan surat ke KPU Konawe untuk menunda pengumuman pemenang peserta pemilu, sampai hasil kajian Bawaslu keluar dalam waktu 14 hari. 

Sementara jadwal pengumuman pemenang peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe diketahui jatuh pada hari Senin (8/4/2024) mendatang. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu Tebara saat ditemui TribunnewsSultra.com, Sabtu, (6/4/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Konawe, Restu Tebara saat ditemui TribunnewsSultra.com, Sabtu, (6/4/2024). (TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Berdasarkan Ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Laporan Dana Kampanye, Bawaslu Konawe menemukan sejumlah dugaan pelanggaran

Antara lain Partai Politik yang dikategorikan tidak patuh, karena tidak melaporkan dana kampanye, yaitu Partai Ummat, PSI, dan Partai Buruh. 

Dan dugaan pemberian Keterangan atau pelaporan yang tidak benar yg dilakukan oleh sejumlah Calon Anggota Legislatif atau Caleg. 

6 caleg DPRD Kabupaten Konawe tersebut berasal dari Daerah Pemilihan (dapil) III ada sebanyak tiga orang, dapil II satu orang, dapil IV satu orang dan dapil V satu orang. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved