Sultra Memilih

DPP Partai NasDem Warning Caleg Menang Pileg 2024 dengan Cara Curang di Sultra Akan Didiskualifikasi

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat edaran berisi peringatan kepada caleg yang menang Pileg 2024 dengan cara curang.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat edaran berisi peringatan kepada caleg yang menang Pileg 2024 dengan cara curang. Surat edaran tersebut dikeluarkan DPP sejak 25 Maret 2024 lalu yang ditandatangani Koordinator Pemenangan Pemilu Partai NasDem, Prananda Surya Paloh dan Sekjen, Jakpar Sidik. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat edaran berisi peringatan kepada caleg yang menang Pileg 2024 dengan cara curang.

Surat edaran tersebut dikeluarkan DPP sejak 25 Maret 2024 lalu yang ditandatangani Koordinator Pemenangan Pemilu Partai NasDem, Prananda Surya Paloh dan Sekjen, Jakpar Sidik.

Di mana, surat edaran peringatan tersebut diberikan kepada caleg Partai NasDem yang menang Pemilu DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota dengan cara curang.

Hal itu karena partai melihat hasil rekapitulasi suara yang ditetapakan Komisi Pemilihan Umum atau KPU beberapa waktu lalu.

Di mana, terdapat dugaan pergeseran suara antara sesama calon legislatif dari Partai NasDem yang berkontestasi di daerah.

Baca juga: DPW NasDem Sultra Ungkap Pokok Perkara Diajukan Ali Mazi ke MK, Bakal Diselesaikan Mahkamah Partai

Sekretaris DPW Partai NasDem Sultra, Abdul Azis, mengatakan, surat edaran itu diberikan kepada pengurus daerah untuk memberikan warning ke caleg yang menang Pileg 2024 dengan cara curang.

"Kalau itu terbukti maka akan didiskualifikasi sebagai calon terpilih bahkan diberi sanksi pemecatan," ujar Abdul Azis, Kamis (28/3/2024).

Abdul Azis menyebut polemik pergeseran suara antara sesama caleg di Pemilu 2024 juga terjadi di wilayah Provinsi Sultra.

Ia mengatakan pergeseran suara caleg Partai NasDem bahkan sempat diprotes saksi Partai NasDem saat rekapitulasi di tingkat provinsi karena adanya penggelembungan suara di TPS Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi.

"Saksi kami dari Partai NasDem sempat mempertahankan hasil itu bahkan meminta penyandingan data dengan yang diperoleh partai tapi tidak disanggupi oleh pihak penyelenggara," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Beri Sanksi ke KPU Imbas Penambahan Suara Partai dan Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Sultra

Azis mengungkapkan keputusan ini setelah Bawaslu RI melihat adanya kecurangan perolehan suara antara Tina Nur Alam dan Ali Mazi hasil rekapitulasi KPU Wakatobi khususnya beberapa TPS di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Karena versi perhitungan internal Partai NasDem, Ali Mazi meraih 3.467 suara, sedangkan Tina Nur Alam 905 suara.

Sementara versi KPU Wakatobi, Ali Mazi meraih 3.473 suara, sedangkan suara Tina Nur Alam berubah menjadi 2005.

Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi KPU Sultra, Tina Nur Alam dipastikan meraih satu kursi DPR RI dari Partai NasDem. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved