Aden Wong Serang Balik Amy BMJ, 3 Kasus Rumah Tangga Diajukan di Singapura, Hotman Paris Tak Ikutan
Update kasus Aden Wong vs Amy BMJ yang viral di media sosial Indonesia. WNI asal Korea, Amy BMJ dan suaminya bertikai di tanah air, dan kini berlanjut
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini update kasus Aden Wong vs Amy BMJ yang viral di media sosial Indonesia.
WNI asal Korea, Amy BMJ dan suaminya bertikai di tanah air, dan kini masih terus berlanjut.
Terbaru, Aden Wong siap serang balik istrinya Amy BMJ.
Di mana, ia mengajukan tiga kasus masalah rumah tangga di Singapura.
Namun dalam proses tersebut, pengacara Hotman Paris yang berada pada pihak Aden Wong tidak ikutan.
Seperti diketahui, sejak ramai video viral Amy BMJ berusaha merebut anak bungsung dari suaminya di rumah sakit, kini kasus tersebut tak henti jadi sorotan.
Terlebih, Aden Wong dituding berselingkuh dengan Tisya Erni seorang artis asal Indonesia.
Baca juga: Viral Foto Aden Wong Mesra Sentuh Pinggul Tisya Erni, Amy WNA Korea Minta Suami Jujur, Bongkar Fakta
Sehingga sejumlah netizen ramai-ramai berkomentar terkait kasus ini.
Amy BMJ pun wara wiri di podcast sejumlah artis dan influencer.
Ia meminta bantuan netizen Indonesia untuk memviralkan kasusnya.
Tak peduli dengan orang ketiga dalam rumah tangganya, namun Amy BMJ hanya ingin mengambil anak yang baru dilahirkannya.
Kasus tersebut terus berlanjut.
Pernikahan Aden Wong dan Amy BMJ akan segera selesai.
Aden Wong bersiap menyerang balik Amy BMJ.
Di mana sebelumnya, Amy BMJ melaporkan suaminya atas kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Adapun Hotman Paris sebelumnya hanya diminta untuk menangani kasus soal Aden Wong KDRT di Indonesia.
Aden Wong tak tinggal diam dan mengambil langkah.
Ia malah mengajukan gugatan atas tiga kasus permasalahan rumah tangga.
Dilansir dari Tribunnews.com, saat ditemui, Hotman Paris mengatakan bahwa dirinya tak ikut terlibat dalam kelanjutan kasus tersebut.
Sebab, permasalahan rumah tangga tersebut hanya bisa di selesaikan di pengadilan Singapura.
"Di Singapura itu kan saya enggak (telibat), saya nggak punya izin di Singapura," ujar Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/3/2024).
Hotman menuturkan bahwa Aden sudah menunjuk pengacara di Singapura.
Kemudian Hotman membeberkan 3 perkara yang bakal diajukan Aden terhadap Amy.
Disebutnya, Aden akan mengajukan gugatan cerai, permohonan perwalian anak, dan ganti rugi terhadap istrinya.
"Suaminya sudah menunjuk pengacara di Singapura."
Baca juga: Nasib Amy Warga Korea Selatan Viral Dipelakori Tisya Erni, Kini Diusir Suami, Dipisahkan dari 4 Anak
"Akan mengajukan gugatan cerai, akan mengajukan permohonan perwalian atas anak, dan akan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap istrinya," paparnya.
"Jadi bakal ada 3 kasus di Singapura," sambungnya.
Hotman pun menegaskan dirinya tak ikut terlibat dalam kasus tersebut lantaran tak memiliki izin praktik di Singapura.
"Itu semua saya tidak ikutan, karena saya tidak punya izin praktik," ucapnya.
Tanggapan Otto Hasibuan soal Kasus Amy BMJ dan Aden Wong
Kasus viral Amy BMJ dan Aden Wong juga turut menyita perhatian pengacara Otto Hasibuan.
Menanggapi kasus tersebut, Otto Hasibuan menyinggung soal hak seorang anak yang masih membutuhkan ASI Eksklusif.
Terlebih anak dari Amy BMJ saat ini masih berusia 4 bulan.

"Kalau saya sih hanya melihat bahwa seorang anak itu memang menurut hukum itu berhak untuk apa menyusui ya, anak itu berhak mendapatkan ASI eksklusif," ungkap Otto Hasibuan, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (22/3/2024).
Otto pun menyebut seorang ibu juga wajib memberikan ASI untuk anaknya.
"Dan seorang ibu juga berkewajiban memberikan ASI buat anaknya," lanjutnya.
Dijelaskan Otto, setiap orang yang menghalangi seorang anak mendapatkan ASI akan terancam pidana satu tahun penjara.
Terlepas permasalahan yang dihadapi oleh Amy dan Aden, Otto hanya berbicara soal hukum terkait seorang anak yang mebutuhkan ASI.
"Barang siapa yang menghalang-halangi orang untuk bisa menyusui anak, apalagi anak-anak itu umurnya masih enam bulan itu terancam pidana satu tahun."
"Saya tidak mempersoalkan apa yang terjadi diantara mereka, tapi kalau berbicara secara hukum bahwa apa pun seharusnya anak itu harus diberikan kesempatan untuk mendapatkan ASI," terangnya.
Meski begitu, Otto menuturkan soal hak asuh anak nantinya hanya pengadilan yang bisa menentukan.
"Soal hak asuh itu bisa pengadilan yang menentukan," pungkasnya.(*)
(Tribunnews.com/TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.