Siswi SMP di Kota Kendari Ditangkap

Pelajar yang Aniaya Rekannya di Kendari Sempat Dilaporkan Kasus Kekerasan 2 Bulan Lalu

AKP Fitrayadi mengatakan salah satu pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial IRM ternyata pernah dilaporkan di Polsek Abeli, dua bulan lalu

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelaku pengeroyokan siswi SMP hingga pingsan, Jumat (22/3/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangkap pelaku pengeroyokan siswi SMP hingga pingsan, Jumat (22/3/2024).

Kedua pelaku yang diamankan itu yakni IRM dan ZAM. Keduanya diketahui juga masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan penangkapan itu dilakukan langsung oleh Reskrim Polresta Kota Kendari bersama dengan unit PPA.

Kedua pelaku diamankan di rumahnya yang berada di Kecamatan Abeli Kota Kendari.

AKP Fitrayadi mengatakan salah satu pelaku yang diamankan dalam kasus ini berinisial IRM ternyata pernah dilaporkan di Polsek Abeli, dua bulan yang lalu.

"Kasusnya kasus yang sama, yakni kekerasan," ujarnya.

Hanya saja kata Fitra, kasus tersebut kemudian berakhir secara restoratif justice karena keduanya sepakat berdamai.

Baca juga: Sosok Dua Remaja Pelaku Penganiayaan Siswi SMP di Kota Kendari, Salah Satunya Masih 15 Tahun

Diberitakan sebelumnya Polresta Kendari akhirnya menangkap dua pelaku yang menganiaya pelajar hingga pingsan, Jumat (22/3/2024).

Penganiayaan tersebut terjadi di Gedung Perikanan, Kelurahan Bungkotoko Kecamatan Abeli, dan sempat viral di media sosial, Kamis (22/3/2024).

Penangkapan tersebut setelah Reskrim Polresta Kota Kendari mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait tindakan yang dilakukan.

"Keduanya ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, di duga keras telah melakukan dugaan TP. Penganiayaan terhadap anak atau kekerasan secara bersama-sama terhadap orang," kata Fitra.

Saat ini keduanya sudah diamankan di Mako Polresta Kendari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved