Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya

Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta Gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI. Simak pula besaran Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun jumlah gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI.

Simak pula besaran Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun jumlah gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut.

Kepastian jadwal pencairan THR 2024 maupun gaji 13 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP No 14 Tahun 2024.

PP No 14/2024 tersebut tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan beleid itu, pemerintah memberikan THR 2024 dan gaji 13 kepada ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri dan TNI, serta pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Tak hanya pencairan THR dan Gaji ke-13, kabar gembira lainnya bahwa jumlah atau besaran tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.

Terdapat peningkatan pada tahun 2024 yakni tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara di instansi pusat sebesar 100 persen.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Pemprov Sulawesi Tenggara, Penerimaan 7.615 ASN Termasuk PPPK, Pendaftaran

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com pada Minggu (17/03/2024) dari laman resmi KemenpanRB.

Menteri Anas melakukan Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, pada Jumat (15/03/2024).

Konferensi pers tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Sebelumnya, PP terkait pemberian THR 2024 dan Gaji 13 tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024 lalu.

Pembahasan terkait pencairan tunjangan hari raya itupun telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri.

Begitupun Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Komponen THR dan Gaji ke-13

Menteri Anas menyebutkan penerima THR 2024 dan Gaji 13 ASN antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, dan PPPK.

Begitupun anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 tersebut dapat dilihat lebih jelas dalam PP No 14/2024.

Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berikut link selengkapnya: PP Nomor 14 Tahun 2024.

Menteri Anas menambahkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan.

Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.

Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.

Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen.

Tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Berikut jadwal pencairan THR 2024 begitupun Gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunan. Simak pula besaran Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun jumlah Gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut. Kepastian jadwal pencairan THR 2024 maupun Gaji 13 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP No 14 Tahun 2024.
Berikut jadwal pencairan THR 2024 begitupun Gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota TNI dan anggota Polri, serta pensiunan. Simak pula besaran Tunjangan Hari Raya (THR), begitupun jumlah Gaji ke-13 yang akan dicairkan tersebut. Kepastian jadwal pencairan THR 2024 maupun Gaji 13 seiring terbitnya Peraturan Pemerintah atau PP No 14 Tahun 2024. (Salinan PP No 14/2024)

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.

Termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebutuhan anggaran bagi THR di tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran Gaji 13 mencapai Rp50,8 triliun.

Terdapat peningkatan yang cukup signifikan dari tahun 2023 yang dikarenakan pemberian 100 persen untuk tunjangan kinerja dan TPP.

Selain itu, kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen dan kenaikan biaya pensiunan sebesar 12 persen.

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri, sedangkan gaji 13 sebagai bantuan pendidikan dilaksanakan mulai Juni 2024,” katanya.

Baca juga: Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta

“Jika THR dan gaji 13 belum dibayarkan dalam waktu tersebut, dalam dibayarkan setelahnya,” jelasnya menambahkan.

Adapun dasar perhitungan THR adalah komponen penghasilan Maret 2024 dan untuk gaji 13 menggunakan komponen penghasilan Mei 2024.

Ketentuan bagi THR dan gaji 13 tersebut adalah tidak kena potongan dan iuran, namun untuk PPh ditanggung pemerintah.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR maupun gaji 13 akan diatur dengan Permenkeu untuk yang bersumber dari APBN dan dengan Perkada untuk yang bersumber dari APBD.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 tahun 2024.

Menteri Tito mengatakan pemberian THR dan gaji 13 bagi lingkungan pemerintah daerah juga wajib memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

Menteri Tito pun berkomitmen untuk mengawal tindak lanjut dari kebijakan THR 2024 dan Gaji 13 di tingkat daerah.

Baca juga: Bangun Kegirangan Mimpi Gajian? Ternyata ini Arti Mimpi Dapat Gaji, Pengakuan dan Kekhawatiran

“Bagi pemerintah daerah yang belum menyediakan atau belum mencukupi alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan gaji 13 dalam APBD 2024,” katanya.

“Maka pemda diminta segera menyediakan dengan mengoptimalkan belanja pegawai atau pergeseran anggaran melalui perubahan APBD sehingga tetap dapat dianggarkan dalam perda yang mengatur perubahan APBD 2024,” jelasnya Menteri Tito menambahkan.

Sementara Menteri Anas, mengatakan, pencarian THR 2024 dilakukan untuk menunjang peringatan Hari Raya Idulfitri 1445H.

Sedangkan, Gaji 13 ASN diberikan sebagai bantuan pemerintah kepada aparatur negara untuk mendukung biaya pendidikan.

Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 ini bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Selain itu, juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.

“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” jelasnya.

“Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” lanjut Anas.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved