Jadwal Pencairan THR 2024 hingga Gaji 13 ASN Baik PNS, CPNS, PPPK, Anggota TNI dan Polri, Besarannya
Berikut jadwal pencairan THR 2024 serta Gaji 13 Aparatur Sipil Negara atau ASN baik PNS, CPNS, dan PPPK, anggota Polri maupun anggota TNI.
Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
Komponen THR dan Gaji ke-13
Menteri Anas menyebutkan penerima THR 2024 dan Gaji 13 ASN antara lain terdiri dari PNS dan CPNS, dan PPPK.
Begitupun anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.
Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 tersebut dapat dilihat lebih jelas dalam PP No 14/2024.
Tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Berikut link selengkapnya: PP Nomor 14 Tahun 2024.
Menteri Anas menambahkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan.
Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau TPP di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen.
Tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian THR merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri menjadi salah satu momentum dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.