Berita Kendari

Daftar Tarif Listrik Bulan Maret 2024 Dibagikan PLN UP3 Kendari Sulawesi Tenggara

Pengumuman tarif listrik tersebut dibagikan PLN UP3 Kendari melalui postingan akun instagram miliknya pada Kamis (29/2/2024).

Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
kolase TribunnewsSultra.com
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan nonsubsidi, yang berlaku sepanjang bulan Maret 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) UP3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk pelanggan nonsubsidi, yang berlaku sepanjang bulan Maret 2024.

Pengumuman tarif listrik tersebut dibagikan PLN UP3 Kendari melalui postingan akun instagram miliknya pada Kamis (29/2/2024).

Dalam postingannya, tarif listrik untuk bulan ini tidak mengalami kenaikan atau tetap sama seperti bulan sebelumnya, untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.

Untuk diketahui, tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi disesuaikan setiap tiga bulan, yang dipengaruhi berbagai faktor ekonomi seperti nilai tukar dolar Amerika, Indonesia Crude Price (ICP), inflasi, dan harga batubara.

Baca juga: Keluhan Unik Warga Kendari Sulawesi Tenggara Saat Listrik Padam di Kolom Komentar Instagram PLN UP3

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh untuk pelanggan nonsubsidi yang berlaku pada bulan Maret 2024 di Sulawesi Tenggara.

- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, Rp1.352 per KWh.

- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, Rp1.445 per KWh.

- Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA, Rp1.445 per KWh.

- Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per KWh.

- Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per KWh.

- Golongan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.445 per KWh.

- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengn data di atas 200 kVA, Rp1.115 per kWh.

- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA, Rp1.115 per kWh.

- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.

- Golongan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, Rp1.700 per KWh.

- Golongan (P-2/TM) dengan daya di atas 200 kVA, Rp1.523 per kWh.

- Golongan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, Rp 1.700 per KWh.

- Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh. (*)

(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved