Rincian Gaji PNS, Anggota Polri, TNI, PPPK 1 Maret 2024 Naik 8 Persen, Tertinggi hingga Rp 6 Juta
Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI hingga PPPK sebesar 8 persen per 1 Maret 2024.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini rincian gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, dan TNI hingga PPPK sebesar 8 persen.
Bahkan nominal tersebut naik hingga Rp 6 juta khusus untuk Polri dengan tingkatan tertentu.
Seperti diketahui, gaji PNS, gaji Polri, hingga gaji TNI mengalami kenaikan resmi pada 1 Maret 2024.
Nantinya, pembayaran tersebut akan dilakukan pada awal Maret.
Kabar kenaikan gaji PNS tersebut tentunya disambut baik oleh para pegawai pemerintahan.
Adapun kenaikan gaji ini tentunya berbeda-beda setiap golongan PNS.
Begitupula untuk TNI dan Polri, tergantung pada jabatan hingga pangkat.
Baca juga: Alasan Ahok Mundur dari Pertamina hingga Besaran Gaji Komisaris Utama Ditinggalkan, Harta Kekayaan
Sehingga, dari data yang dhimpun TribunnewsSultra.com, terlihat kenaikan gaji tertinggi ada pada Polri hingga mencapai Rp 6 juta.
Nilai ini tentunya diperuntukan bagi anggota Polri dengan pangkat tertinggi atau jenderal.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan kenaikan gaji tersebut.
"Dalam rangka pembayaran gaji induk bulan Maret 2024, akan dilakukan dengan menggunakan besaran gaji pokok baru," tulis Kementerian Keuangan dilansir laman resminya.
Aturan Kenaikan Gaji
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kementerian Keuangan mengumumkan hal tersebut.
Peraturan Pemerintah tersebut mengubah aturan, di mana sebeumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Khusus untuk TNI, pemerintah juga telah mengatur kenaikan gaji.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Dan untuk Polri, kenaikan gaji tercantum tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penyebab Kenaikan Gaji
Adanya kenaikan gaji ini menjadi alasan tersendiri oleh pemerintah terkait dengan penikatan kinerja.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kesejahteraan PNS, TNI dan Polri serta PPPK.
Selain itu kenaikan gaji dilakukan guna untuk mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Serta mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Lantas, berikut ini rincian gaji PNS 2024, gaji anggota Polri 2024, hingga gaji anggota TNI 2024 mengalami kenaikan resmi pada 1 Maret 2024:
Rincian Gaji PNS Per 1 Maret 2024
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Baca juga: Gaji ASN Konawe Dipastikan Tidak Tersendat dan Tersalurkan Awal Bulan, TPP Naik 20 Persen di 2024
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Rincian Gaji PPPK Per 1 Maret
Gaji PPPK golongan I: Rp1.938.500-Rp 2.900.000
Gaji PPPK golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200
Gaji PPPK golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200
Gaji PPPK golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600
Gaji PPPK golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900
Gaji PPPK golongan VI: Rp2.742.800-Rp 4.367.100
Gaji PPPK golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
Gaji PPPK golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
Gaji PPPK golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
Gaji PPPK golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
Gaji PPPK golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Gaji PPPK golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800
Gaji PPPK golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800
Gaji PPPK golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500
Gaji PPPK golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200
Gaji PPPK golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600
Gaji PPPK golongan XVII: Rp4.462.500-Rp 7.329.000
Rincian Gaji TNI Per 1 Maret 2024:
Baca juga: Aksi Warga Ricuh Tuntut Kepala Desa Mundur di Buton Sultra, Diduga Gelapkan Gaji Anggota BPD
Golongan I:
Tamtama TNI Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II:
Bintara TNI Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III:
Perwira Pertama TNI Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV:
Perwira Menengah TNI Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV:
Perwira Tinggi TNI Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.80-Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Rincian Gaji Polri Per 1 Maret 2024:
Golongan I:
Tamtama Polri Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800-Rp 3.006.000
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
Golongan II:
Bintara Polri Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Golongan III:
Perwira Pertama Polri Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
Golongan IV:
Perwira Menengah Polri Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
Golongan IV:
Perwira Tinggi Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal Polisi: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
(*)
(Tribunnews.com/ Namira Yunia)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.