Awal Viral Hak Angket Wacana Kubu Ganjar-Mahfud, Mekanisme Pengajuan Penyelidikan Kecurangan Pemilu

Berikut ini awal mula viral Hak Angket wacana yang sempat dikeluarkan kubu paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. 

Kolase TribunnewsSultra.com
ILUSTRASI- Berikut ini awal mula viral Hak Angket wacana yang sempat dikeluarkan kubu paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar-Mahfud. Namun diketahui, adanya mekanisme pengajuan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024 ini.  Hak Angket pun ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial.  

TRIBUNEWSSULTRA.COM- Berikut ini awal mula viral Hak Angket wacana yang sempat dikeluarkan kubu paslon Pilpres 2024 nomor urut 3 Ganjar-Mahfud

Namun diketahui, adanya mekanisme pengajuan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024 ini. 

Hak Angket pun ramai jadi perbincangan dan viral di media sosial. 

Lantas bagaimana kronologi wacana Hak Angket ini viral

Seperti diketahui, Hak Angket dapat digunakan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Kabar ini semakin kuat berembus, setelah kubu Ganjar-Mahfud berniat mendorong adanya Hak Angket.

Awal Mula

Bermula saat wacana itu pertama kali diusulkan oleh kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: Hasil PSU di TPS 08 Lepo-lepo Kendari, Ganjar-Mahfud Kandas 2 Suara, Prabowo-Gibran Menang

Ganjar sempat mengutarakan dorongan adanya Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2024. 

Dua partai pun didorong Ganjar untuk melakukan Hak Angket

Mulai dari PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan atau PPP. 

Dua partai itu masuk dalam koalisi pemenangan Ganjar-Mahfud

Ganjar mendorong kedua partai tersebut untuk menggunakan hak angket di DPR

Dorongan tersebut bukan tanpa sebab, ia menduga adanya kecurangan Pemilu yang semakin terang-terangan. 

Sehingga, sambungnya, DPR sebagai pejabat negara yang memiliki kewenangan tersebut menurut Ganjar harus menggunakan Hak Angket

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved