Lipsus Sultra Memilih

Prabowo-Gibran Menang PSU Pilpres 2024 di TPS 01 Wawombalata Kendari, Ganjar-Mahfud Hanya 4 Suara

Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak di TPS 01 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak di TPS 01 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (22/2/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak di TPS 01 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Berdasarkan penghitungan Form C1 surat suara hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024, Prabowo-Gibran meraih 164 suara.

Kemudian pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 46 suara, sementara Ganjar-Mahfud mendapat empat suara dukungan.

Agenda penghitungan sempat tertunda setelah salah satu warga datang memprotes pemilihan karena satu warga yang mengalami cacat tidak bisa memilih.

Pengurus Partai Gerindra Kota Kendari, Sukarni mengatakan dirinya memprotes karena salah satu pemilih tidak bisa memilih di TPS.

Baca juga: Prabowo-Gibran Menang Telak PSU Pemilu 2024 di TPS 3 Kelurahan Tarafu Baubau Sulawesi Tenggara

Ia mengklaim pemilih tersebut merupakan simpatisan Partai Gerindra yang tidak bisa datang ke TPS karena sedang dalam kondisi sakit.

"Kondisi simpatisan ini tidak bisa jalan atau lumpuh dan yang bersangkutan ini sudah menyampaikan ke kami bahwa tidak bisa ke TPS," ujarnya, Kamis (22/2/2024).

Sukarni mengungkapkan karena kondisi tersebut, pemillih bersama Asma meminta agar petugas KPPS bisa datang membawakan surat suara tersebut ke kediaman agar bisa tercoblos.

Saksi Partai Gerindra bahkan sudah melaporkan kondisi pemilih tersebut ke KPPS Kelurahan Wawombalata sekira pukul 07.00 Wita dan 10.00 Wita.

"Kami sudah dlaporkan ke petugas KPPS mereka bilang disuruh menunggu karena kondisinya saat itu masih sibuk banyak pemilih yang datang mencoblos," jelasnya.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Caleg DPRD Sulawesi Tenggara Dapil Sultra 4, Prediksi 10 Calon Terpilih Pemilu

Sukarni mengatakan saat itu saksi partai disuruh menunggu oleh petugas KPPS sampai selesai warga yang mencoblos di TPS 01 Kelurahan Wawombalata.

"Kami menunggu, dan kami kembali melaporkan lagi sekitar pukul 12.51 Wita. Kemudian diminta pihak keluarga untuk mengambil Form C panggilan," ungkapnya.

Saat dibawa kembali Form C panggilan pemilih tersebut ke petugas sudah tidak diperbolehkan karena sudah tepat pukul 13.00 Wita.

"Katanya sudah jam satu dan sudah lewat waktu. Jadi kami protes karena kita sudah ikut anjuran mereka tapi tidak diizinkan," jelas Sukarni. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved