PSU Pemilu 2024 di Sultra
TPS 21 Kelurahan Bonggoeya Kendari Lakukan PSU Akibat Pemilih KTP Luar Tidak Terdaftar Sebagai DPTb
Ketua KPPS TPS 21 Kelurahan Bonggoeya, Ainul Mardiah mengatakan PSU ini dilakukan karena terjadi kesalahpahaman.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Kamis (22/2/2024).
PSU tersebut dilakukan untuk pemilihan presiden pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Ketua KPPS TPS 21 Kelurahan Bonggoeya, Ainul Mardiah mengatakan PSU ini dilakukan karena terjadi kesalahpahaman.
Pihaknya memberikan kesempatan memilih kepada pemilih, yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar dari Sultra, tetapi belum terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
"Kemarin kita salah memahami, di mana ketika memiliki KTP di luar Sultra itu tetap bisa memilih untuk presiden, tapi ternyata aturan dari KPU, bisa memilih walaupun KTP luar, tetapi harus terdaftar sebagai DPTb," kata Ainul Mardiah kepada Tribunnewssultra.com.
Ainul Mardiah menyampaikan adapun total DPT di TPS 21 Kelurahan Bonggoeya ini sebanyak 255 orang.
Namun, yang mengikuti PSU ini hanya 156 orang, yakni 154 orang DPT, 1 orang DPTb dan 1 orang DPK.
Baca juga: KPU Pantau Langsung TPS di Kota Kendari Sulawesi Tenggara Laksanakan PSU Pemilu 2024
"Kalau kemarin, pemilih yang berKTP luar dan tidak terdaftar sebagai DPTb itu hanya satu, tetapi kita tetap melakukan PSU," tuturnya.
Kata dia, TPS 21 Kelurahan Bonggoeya ini menerima surat suara dari KPU untuk PSU sebanyak 258 surat suara, tetapi yang terdaftar untuk DPK hanya 1, dan DPTb juga 1.
"PSU ini tadi kita buka mulai pukul 7.30 hingga 12.00 WITA untuk DPT, dan untuk DPK Kota Kendari mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WITA," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.