Lipsus Sultra Memilih
Lima TPS di Kendari Sulawesi Tenggara Ditemukan Pelanggaran Pemilu 2024, PSU Digelar 22 Februari
Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
PSU karena dari rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu dan Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan di TPS tersebut terjadi pelanggaran Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto mengatakan, lima TPS yang direkomendasikan PSU yakni tiga di Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga.
"TPS 1, 2, dan TPS 4 Kelurahan Wawombalata," kata La Ode Hermanto saat diwawancarai, Minggu (18/2/2024).
Ia mengungkapkan, tiga TPS di Kelurahan Wawombalata temukan ada surat suara yang tercoblos untuk calon Anggota DPRD Kota Kendari dari daerah pemilihan lain.
Baca juga: PKN Beri Kejutan di Dapil Muna III, Susul Perolehan Suara NasDem dan PDIP Hasil Real Count KPU
Herman mengaku, kondisi itu karena kesalahan petugas saat memasukkan logistik surat suara.
"Jadi surat suara pemilihan legislatif kota yang tercoblos di TPS itu bukan untuk Dapil I, tapi dari Dapil V," ucapnya.
"Sementara logistik di Dapil V terpenuhi juga tidak berkurang, jadi tidak tertukar, hanya surat suara di Dapil V itu ada Dapil I, baru sebagian masyarakat sudah mencoblos," jelasnya menambahkan.
Sementara untuk TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Nambo dilakukan PSU karena terdapat pemilih yang memiliki KTP di luar Sulawesi Tengara mencoblos untuk Pilpres.
Padahal pemilih tersebut juga tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ataupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca juga: Gerindra, PKS, Hanura Kunci Kursi DPRD Muna Daerah Pemilihan II Napabalano, Lasalepa dan Towea
"Sama juga yang di Kelurahan Pondambea, karena ada masyarakat yang bukan penggunaan hak pilih di Kota Kendari tapi mencoblos untuk kertas suara Pilpres di TPS 21," jelasnya.
Hermanto mengungkapkan untuk pelaksanaan PSU di lima TPS tersebut dilakukan 22 Februari 2024.
"Jadi tanggal 22 Februari hari Kamis, karena kami lihat juga masih ada ketersediaan logistik surat suara untuk PSU di gudang logistik sebanyak 5.000 untuk lima jenis pemilihan," ungkap Hermanto. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
PKB dan Partai Golkar Menang Telak di Daerah Pemilihan Muna IV Hasil Real Count KPU |
![]() |
---|
Jaelani dan Bahtra Jadi Penyebab Hugua 'Tersingkir' Versi Quick Count Pemilu 2024 DPR RI Sultra |
![]() |
---|
Temukan Pelanggaran Pemilu 2024, 11 TPS di Sulawesi Tenggara Berpotensi PSU, 5 di Kendari Sultra |
![]() |
---|
Daftar 'Bintang' Tersingkir Pemilu 2024 DPR RI di Sulawesi Tenggara, Hasil Quick Count Dapil Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.