Lipsus Sultra Memilih

Warga Konsel Ketahuan Mencoblos di TPS 002 Desa Baruga Konawe Sultra, Bawaslu Rekomendasikan PSU

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 002 Desa Baruga.

Penulis: Annisa Nurdiassa | Editor: Sitti Nurmalasari
Dokumentasi TribunnewsSultra
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 002 Desa Baruga. Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau P3S, Restu dalam wawancara dengan awak media, Kamis (15/2/2024). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe mengeluarkan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang atau PSU di TPS 002 Desa Baruga.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa atau P3S, Restu dalam wawancara dengan awak media, Kamis (15/2/2024).

"Iya, rekomendasi (PSU) sudah keluar," ucap Restu.

Ia mengatakan ada dua pemilih berdomisili dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Konawe Selatan, menyalurkan hak pilihnya di TPS 002 Desa Baruga, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe.

Baca juga: Cara Memilih Pemilu 2024 di TPS Lengkap Panduan Mencoblos 5 Surat Suara Sah, Dokumen Dibawa Pemilih

"Jadi sebagaimana yang di dipersyaratkan pemilih dari PKPU 25 dan Surat 272, bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberikan surat suara menyalurkan hak pilihnya di TPS tersebut," jelasnya.

Adapun PSU yang dimaksud adalah seluruh jenis pemilihan yakni Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," lanjutnya.

Untuk diketahui, pengeluaran rekomendasi PSU oleh Bawaslu Konawe melalui PTPS dan Panwascam Wonggeduku Barat, setelah menyimpulkan terpenuhinya Pasal 372 ayat 2 huruf d.

Restu menjelaskan teknis pelaksanaan PSU, diserahkan ke KPU Konawe berdasarkan PKPU dan Undang-undang dalam waktu 10 hari setelah Bawaslu mengeluarkan rekomendasi PSU.

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved