Pemilu 2024

Cara Memilih Pemilu 2024 di TPS Lengkap Panduan Mencoblos 5 Surat Suara Sah, Dokumen Dibawa Pemilih

Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
handover
Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih.

Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.

Waktu pencoblosan Pemilu 2024 berlangsung mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Pencoblosan pemilu tersebut untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden atau Capres-Cawapres 2024.

Pemilih juga memilih calon legislatif Dewan Perwakilan Rakyat atau Caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota.

Selain itu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ada baiknya sebelum memilih Capres 2024 begitupun caleg, simak panduan dan tata cara memilih di Pemilu 2024.

Baca juga: Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2024 dan Panduan Memilih di TPS Saat Hari Pencoblosan 14 Februari

Lengkap dengan cara mencoblos 5 jenis surat suara dalam bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Demikian pula informasi jadwal dan waktu pencoblosan, dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS, dan lainnya.

Berikut selengkapnya dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber resmi:

1. Syarat pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya

Melansir unggahan akun Instagram @kpu_ri, berikut pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024:

  • DPT (Daftar Pemilih Tetap):

Penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

  • DPTb (Daftar Pemilih Tambahan):

Pemilih yang terdaftar dalam DPT, namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilih di TPS tempat pemilih terdaftar.

  • DPK (Daftar Pemilih Khusus):

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el, dengan syarat memiliki KTP-el

2. Jadwal dan waktu bagi pemilih datang ke TPS?

Berikut jadwal dan waktu bagi calon pemilih saat datang ke TPS:

  • DPT:

Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Lengkap Google Maps Tempat Mencoblos Pemilu 2024 Termasuk di Sulawesi Tenggara

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

- Diimbau untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum dalam form Model C Pemberitahuan.

  • DPTb:

- Dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat

- Diimbau untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.

  • DPK:

- Datang 1 jam terakhir yaitu pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024.
Simak cara memilih Pemilu 2024 di TPS lengkap panduan dan tata cara mencoblos surat suara yang sah serta dokumen wajib dibawa pemilih. Pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. (Kolase TribunnewsSultra.com)

- Dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia.

3. Dokumen yang harus dibawa oleh pemilih

Berikut dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih saat mendatangi TPS:

  • DPT:

- KTP elektronik atau Suket, dan;

- Form Model C.Pemberitahuan-KPU (dibagikan paling lambat H-3 Pemungutan Suara).

  • DPTb:

- KTP elektronik atau suket dan;

- Model A-Surat Pindah Memilih

  • DPK:

- KTP elektronik atau Suket.

4. Bagaimana jika tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, DPK?

Bagi WNI yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih, namun tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTb, maka dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el.

“Dengan syarat memiliki KTP-el, sepanjang surat suara di TPS masih tersedia,” tulis keterangan unggahan akun IG @kpu_ri.

5. Cara Memilih di Pemilu

Melansir laman resmi KPU RI, cara memilih di Pemilu 2024 yaitu dengan cara mencoblos surat suara di TPS.

Cara memilih dan mencoblos tersebut tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni:

‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

“Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat,” tulis laman resmi KPU RI.

6. Panduan dan Tata Cara Memilih di TPS

Berikut panduan dan tata cara memilih Pemilu 2024 di TPS pada hari H pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024:

  • Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup. Waktu pemungutan suara dilaksanakan pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.
    Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.
  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024.

7. Cara Mencoblos Surat Suara Pilpres 2024 yang Sah:

  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  • Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
  • Dalam hal terdapat tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

8. Cara Mencoblos Surat Suara Calon DPR-DPRD yang Sah

Berikut syarat surat suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPR dan DPRD dianggap sah:

  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan
  • Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 (satu) nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan
  • Tanda coblos pada 1 (satu) kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta tanda coblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk 1 (satu) calon yang memenuhi syarat
  • Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

9. Cara Mencoblos Surat Suara Calon Anggota DPD yang Sah:

  • Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan;
  • Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan
  • Tanda coblos tepat pada garis kolom 1 (satu) calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved