Video Viral

Video Viral Kondisi Pelaku Pembunuhan 1 Keluarga di Babulu Berubah Ungu, Disiksa Napi di Penjara

Video viral kondisi pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu. Pelaku diduga mendapatkan siksaan di dalam penjara usai membunuh satu keluarga.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini video viral kondisi pelaku pembunuhan satu keluarga di Babulu. Pelaku diduga mendapatkan siksaan di dalam penjara usai membunuh satu keluarga. Bahkan kondisi tubuhnya berubah menjadi ungu. Mulai dari luka lebam hingga bekas sundutan rokok. Rekaman video viral itu diunggah akun Instagram @ohmeygatt2 pada Jumat (9/2/2024). 

Tersangka juga tidak langsung pergi setelah itu, tetapi ia juga sempat mengambil tiga unit handphone milik korban, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

"Dari keterangan pelaku, setelah melakukan pembunuhan, ia melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak yang dewasa setelah itu ditinggalkan," sambungnya.

Pengakuan Tetangga

Di sisi lain, diduga bahwa pembunuhan satu keluarga itu diperkirakan terjadi sekira pukul 24.00 WITA.

Adik korban, Putut Sunaryo mengatakan, WI masih berada di rumah orang tuanya sesaat sebelum kejadian.

Tetangga awal mula mendengar teriakan dari dalam rumah korban.

Saksi langsung mengecek dan sudah mendapati WI tewas di ruang tamu.

Tidak hanya itu empat korban lainnya ditemukan di dalam kamar tidur.

Setelah melihat kejadian tersebut saksi langsung melaporkan ke ketua RT, kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

"Katanya saksi dengar teriakan, jadi mengecek ke dalam rumah dan kakak saya sudah meninggal di ruang tamu," ungkapnya, Selasa (6/2/2024).

Saat itu pun Putut ternyata sempat bertemu dengan pelaku, tapi ia tak kuasa menahannya karena pelaku tersebut membawa parang.

Terduga pelaku itu juga tidak dikenali oleh saksi sehingga keluarga beranggapan bahwa ia bukan berasal dari lingkungan tersebut.

Kelima jasad korban dilakukan visum di Rumah Sakit Umum Ratu Aji Putri Botung PPU.

Terlihat juga keluarga korban berada di sekitaran kamar jenazah, menunggu hasil proses selesai.

Para petugas juga terlihat menyiapkan untuk proses visum sejak pukul 09.00 WITA.

Mereka juga sudah menyiapkan kain kafan untuk kelima korban, atas permintaan keluarga yang ingin langsung menyiapkan pemakaman korban.

Kejadian diperkirakan sekitar dinihari pukul 02.00 WITA.

Korban baru tiba di rumah sakit dengan ambulance sekitar pukul 05.00 WITA.

Kini, JND akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres PPU AKP Dian Kusnawan.

Namun, belum diketahui pasti berapa jumlah pelaku yang diamankan dalam kejadian pembunuhan ini.

"Alhamdulillah yang diduga pelaku sudah kita amankan," ungkapnya melalui pesan singkat, Selasa (6/2/2024).

Tak Ada Ekspresi Bersalah

Usai membunuh, tersangka pulang lagi ke rumahnya, sempat berganti baju, lalu mengajak kakaknya melaporkan ke Ketua RT 18, tentang kejadian pembunuhan.

Tersangka beralibi bahwa ia melihat ada tiga hingga sepuluh orang yang melakukan aksi itu.

Pihak RT pun langsung melapor ke pihak kepolisian.

Awalnya, status tersangka yakni saksi dan dibawa ke Polres Penajam Paser Utara untuk dimintai keterangan.

Namun penyelidikan dan olah TKP juga terus dilakukan.

Seiring keluarnya hasil olah TKP dan keterangan yang diberikan olehnya tidak masuk akal, maka ditetapkan bahwa ia adalah tersangka tunggal kasus ini.

"Selesai melakukan pembunuhan, tersangka mengajak kakaknya ke pak RT untuk melapor terkait adanya kasus pembunuhan ini, ia beralibi kalau pelakunya bukan dia," terangnya.

Imbas perbuatannya, JND dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Saat ini diketahui bahwa Kapolres menyebut pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

(*)

(TribunJatim.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved