Pemilu 2024
Arti Petisi Ramai-ramai Disuarakan Kampus ke Presiden Jokowi: Unpad, UI, Unhas, UGM, UMY, UII, Unand
Arti petisi ramai-ramai disuarakan kampus ke Presiden Jokowi, dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke Universitas Padjajaran (Unpad).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Arti petisi ramai-ramai disuarakan kampus ke Presiden Jokowi, terbaru Seruan Padjajaran dari akademisi Universitas Padjajaran (Unpad).
Petisi Bulak Sumur sebelumnya disuarakan akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) disusul petisi dari kampus Universitas Indonesia (UI).
Petisi juga disuarakan akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) serta Universitas Islam Indonesia (UII).
Akademisi kampus di luar Pulau Jawa pun tak ketinggalan, mulai Universitas Hasanuddin (Unhas), Universitas Andalas (Unand), hingga Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Lantas apa itu petisi yang beberapa hari terakhir ini ramai disuarakan akademisi perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) di Tanah Air tersebut?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petisi adalah (surat) permohonan resmi kepada pemerintah.
Arti petisi juga bisa didefinisikan sebagai permintaan formal kepada suatu otoritas.
Baca juga: 10 Fakta Debat Capres Kelima Pilpres 2024, Perubahan Terbaru, Sosok Moderator, Panelis, Tema, Jadwal
Petisi digunakan untuk menyatakan dukungan atau penolakan terhadap tujuan, isu, atau tindakan tertentu.
Sementara melansir laman change.org, petisi juga merupakan salah satu cara masyarakat menyuarakan pendapatnya.
Petisi dapat digunakan untuk mengubah berbagai topik termasuk isu-isu sosial dan politik, perubahan kebijakan, dan masalah lainnya.
Sebelumnya, gelombang kritik dari akademisi kampus terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian meluas.
Para akademisi mengajukan petisi yang mengkritik langkah politik Jokowi menjelang Pemilu 2024.
Misalnya, Petisi Bulaksumur dari kalangan akademisi UGM hingga Petisi 100 yang disuarakan koalisi masyarakat sipil.
Presiden Jokowi pun menanggapi berbagai petisi dari sivitas akademika perguruan tinggi yang marak belakangan ini.
“Itu kan, hak dalam berdemokrasi yang harus kita hargai,” kata Kepala Negara pada Sabtu (03/02/2024).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.