Rincian Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri Naik, Besaran Kenaikan Gajinya, Jadwal Pencairan Februari 2024

Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini.

Penulis: Sitti Nurmalasari | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Rincian gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, naik berikut besaran kenaikan gajinya, hingga jadwal pencairan pada awal Februari 2024 ini. Kenaikan gaji bagi PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Perihal kenaikan gaji PNS ini sebelumnya telah diinformasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Bendahara negara bilang, pembayaran gaji ASN akan dicairkan secara komplit untuk 12 bulan sekaligus oleh Pemerintah.

Namun pihaknya tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen,” kata Sri Mulyani.

“PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplit untuk 12 bulan,” lanjutnya dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Rabu (3/1/2024).

Adapun Kemenkeu menyiapkan dana sebesar Rp 52 trilliun untuk membayar kenaikan gaji PNS dan PPPK, TNI/Polri, dan pensiunan yang naik tahun 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani, Tribunnews.com/Nitis Hawaroh, Kompas.com)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved