Kontroversi Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Viral, Simak UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Ramai kontroversi soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pejabat publik yang berkampanye. Simak UU yang mengatur hal tersebut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara (ASN);
7. anggota TNI dan Polri
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa.
Sanksi Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/kontroversi-soal-pernyataan-Presiden-Joko-Widodo-atau-Jokowi-tentang-pejabat-publik.jpg)