Kontroversi Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye Viral, Simak UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu
Ramai kontroversi soal pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tentang pejabat publik yang berkampanye. Simak UU yang mengatur hal tersebut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN/BUMD
5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
6. aparatur sipil negara (ASN);
7. anggota TNI dan Polri
8. kepala desa;
9. perangkat desa;
10. anggota badan permusyawaratan desa.
Sanksi Pejabat negara pada huruf a sampai d yang terbukti terlibat sebagai pelaksana/anggota tim kampanye diancam pidana maksimum dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Sementara itu, pejabat negara pada huruf f sampai j diancam pidana maksimum satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Kepala desa pun bisa dikenakan pidana yang sama bila melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala dan perangkat desa yang terlibat dalam kampanye juga dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis.
Hal itu termuat dalam Pasal 29 dan 30 serta 51 dan 52 UU Desa.
Jika sanksi administratif itu tak dilaksanakan, maka mereka bisa diberhentikan sementara dan dilanjutkan dengan pemberhentian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.