Sultra Memilih
Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kota Kendari Sultra Masih Kurang 20 Pendaftar, Ini Alasannya
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Kendari masih kekurangan 20 pendaftar dari 1.030 pengawas yang dibutuhkan untuk Pemilihan Umum 2024.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kota Kendari masih kekurangan 20 pendaftar dari 1.030 pengawas yang dibutuhkan untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan dari 1.030 pengawas TPS yang dibutuhkan, 20 TPS belum ada pendaftarnya.
Padahal, Bawaslu Kota Kendari telah melakukan perpanjangan pendaftaran, yang sebelumnya pendaftaran dibuka pada 2-6 Januari 2024, diperpanjang mulai 7-8 Januari 2024.
"Kecamatan yang masih kurang pendaftar pengawas TPSnya hingga saat ini yakni Kecamatan Mandonga, khususnya di Kelurahan Korumba dan Mandonga," kata Sahinuddin saat dihubungi via Telepon, Jumat (19/1/2024).
Sahinuddin menyampaikan TPS yang belum memiliki pendaftar pengawas disebabkan beberapa hal.
Diantaranya karena kedua kelurahan tersebut kebanyakan warganya memiliki aktivitas sebagai pedagang.
Kemudian, peminat yang mendaftar kebanyakan masih berusia di bawah 21 tahun.
Baca juga: Cara Pindah Memilih di TPS Harus Diurus Langsung Sekarang Sebelum Pemilu 2024, Tak Bisa Diwakili
Sedangkan, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pengawas TPS Pemilu minimal berusia 21 tahun dan berijazah minimal SMA sederajat.
"Saat ini kami masih tahap wawancara di Paswacam bagi yang lolos berkas, tapi yang kosong tidak ada pendaftarnya itu 20 TPS," tuturnya.
Kata dia, untuk menghadapi persoalan tersebut berdasarkan pedoman teknis Bawaslu RI, bagi TPS yang belum ada pendaftarnya sampai pada perpanjangan pendaftaran, maka akan dibuka kembali rekrutmen khusus TPS yang belum ada pendaftarnya.
Rekrutmen tersebut akan dibuka setelah tanggal 22 Januari 2024 atau setelah pelantikan.
"Prosedur perekrutannya akan sama, hanya pendaftarnya itu khusus untuk TPS yang belum ada pendaftarnya. Jadi tidak dibuka secara keseluruhan, tetapi hanya 20 TPS saja yang masing kosong," ujarnya.
Untuk tahun ini kata Sahinuddin, jika masih belum ada yang mendaftar saat rekrutmen setelah pelantikan, maka pendaftaran dibuka untuk pendaftar yang berusia di bawah 21 tahun. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.